Langkah progresif kembali digulirkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam upaya memperkokoh keamanan ruang digital di Indonesia. Kali ini, sinergi apik dijalin bersama para operator seluler Tanah Air melalui pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).
Pembaruan data pelanggan dengan inovasi e-SIM ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan sebuah komitmen bersama untuk mewujudkan ekosistem digital yang lebih tertib, tepercaya, dan yang terpenting, aman bagi seluruh masyarakat.
Kebijakan strategis ini pun selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi kelompok rentan di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/4/2025), menyampaikan bahwa kebijakan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler ini akan segera diresmikan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, aman, dan bertanggung jawab, terutama di tengah masifnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” tegas Meutya.
Registrasi e-SIM Andalkan Biometrik, Validasi Langsung ke Dukcapil
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa untuk memastikan validitas identitas pelanggan sekaligus meningkatkan lapisan keamanan digital, proses registrasi e-SIM akan mengadopsi teknologi biometrik.
Pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint) akan menjadi metode verifikasi utama. Data akan divalidasi secara langsung dengan basis data terpusat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini diharapkan mampu merealisasikanOne Number Policy, di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk maksimal tiga nomor seluler, sesuai dengan data kependudukan yang sah.
Pondasi Komunikasi Masa Depan yang Aman dan Transparan
Implementasi sistem registrasi pelanggan yang baru ini diproyeksikan menjadi pilar penting bagi terciptanya sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
Mengingat jumlah pelanggan seluler di Indonesia yang mencapai lebih dari 350 juta, kebutuhan akan sistem yang tidak hanya efisien tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal dari berbagai ancaman kejahatan digital menjadi semakin mendesak.
“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” urai Meutya.
Bendung Hoaks, Penipuan, dan Nomor Bodong
Dengan data pelanggan yang semakin akurat dan termutakhirkan, Kemkomdigi optimis langkah ini akan secara signifikan menanggulangi praktik penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindakan kriminal.
Penyebaran berita bohong (hoaks), penipuan (scam), dan tindak pidana siber (cyber fraud) diharapkan dapat diminimalisir.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi dukungan konkret terhadap implementasi real-name registration dan upaya pemberantasan data palsu atau nomor-nomor tidak teridentifikasi (nomor bodong) yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah dan operator seluler melalui adopsi e-SIM menjadi angin segar dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh penggunanya.