KPH Pesawaran dan BPHL Lampung Kuatkan Ganisph: Profesionalisme Adalah Kunci

KPH Pesawaran Dinas Kehutanan dan BPHL Lampung Kuatkan Ganisph Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
Pembinaan GANISPH dilaksanakan bertujuan untuk merefresh kembali kompetensi dan keahlian Ganis dalam berbagai aspek pengelolaan hutan. (Foto: Yopie Pangkey)

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI Bandar Lampung menggelar pembinaan teknis bagi para Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (Ganisph), di Kantor Transit Resort Pematang Kubuato, Desa Gebang, Teluk Pandan, Jumat (1/8/2025).

Sekelompok tenaga teknis kehutanan berkumpul untuk satu tujuan: memperkuat kemampuan dan komitmen menjaga hutan secara profesional.

Read More

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi dua lembaga kehutanan yang saling menguatkan, dengan satu pesan penting: profesionalisme adalah kunci keberhasilan pengelolaan hutan lestari.

Sebanyak enam Ganisph dari wilayah KPH Pesawaran hadir dalam pembinaan ini. Mereka terdiri dari tiga ASN, dua tenaga dari Perhutanan Sosial (PS), dan satu orang dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, melalui KPH Pesawaran, menginisiasi pembinaan ini untuk memastikan para Ganisph memahami peran mereka dan memiliki semangat profesionalisme tinggi.

Karena tugas mereka menyangkut validitas data dan kredibilitas pengelolaan sumber daya hutan.

Tugas Berat Sang Tenaga Teknis

Dalam arahannya, Kepala BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, Tuti Alawiyah Lubis, yang menekankan bahwa Ganisph merupakan tenaga teknis yang bertanggung jawab langsung dalam pengukuran dan pengujian hasil hutan, yang berdampak pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ganisph adalah tenaga teknis yang harus profesional. Walaupun misal mereka berasal dari ASN, saat bertuas sebagai Ganisph mereka tetap harus independen dan bekerja berdasarkan data akurat,” ujar Tuti.

“Ini menyangkut kepercayaan publik dan negara,” tegasnya.

Target: Satu Ganisph per PS

Tuti juga menjelaskan bahwa pembentukan Ganisph saat ini menjadi kewenangan lembaga sertifikasi profesi, bukan lagi oleh BPHL.

“Idealnya, setiap pemegang perhutanan sosial memiliki satu Ganisph. Namun dari 24 pemegang PS di wilayah KPH Pesawaran, baru dua yang memiliki tenaga teknis ini,” ungkap Tuti.

“Untuk sementara kami menugaskan ASN yang juga berfungsi sebagai tenaga teknis untuk mendampingi kelompok PS. Tapi ke depan, kami akan dorong peningkatan jumlah Ganis dari masyarakat sendiri,” tambahnya.

Dalam pembinaan ini, peserta menerima materi teknis standar nasional, termasuk kewajiban menyusun dan mengunggah laporan dua kali sebulan ke dalam Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (SIGANISHUT).

TAPIS LAKU: Digitalisasi Layanan Tenaga Teknis

Lebih jauh, para tenaga teknis kini juga dapat memanfaatkan sistem digital terbaru yang dikembangkan BPHL Wilayah VI, yakni Penataan PUHH dan GANIS Lampung Bengkulu (TAPIS LAKU).

Sistem ini dirancang untuk mendukung peningkatan pelayanan informasi publik dan mewujudkan data yang terekonsiliasi dari hulu hingga hilir.

Melalui TAPIS LAKU, proses pelaporan dan koordinasi menjadi lebih efisien, paperless, serta meminimalisir potensi kecurangan (fraud).

Selain itu, TAPIS LAKU memungkinkan pelayanan kepada mitra BPHL berlangsung tanpa harus melalui tatap muka langsung, sehingga lebih cepat dan transparan.

Ganisph dan Peran Ekonomi Petani Hutan

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, turut mengapresiasi inisiatif KPH Pesawaran dan BPHL Wilayah VI dalam memperkuat peran Ganisph.

Ia juga menekankan pentingnya kontribusi petani hutan terhadap negara melalui pembayaran PNBP, sebagai bagian dari peran aktif dalam pengelolaan hutan lestari.

Baca juga:
* 10 Hektare Demplot Agroforestri KTH Tunas Muda di Pesawaran, dari Hutan untuk Kehidupan

“Persetujuan pemanfaatan perhutanan sosial adalah akses legal yang diberikan negara kepada masyarakat. Ini dimaksudkan agar mereka bisa memanfaatkan hutan secara tenang dan aman, serta turut berperan dalam pembangunan,” jelas Yanyan.

Ia menambahkan, pemerintah memahami bahwa skema PS berbeda dengan izin korporasi. Oleh karena itu, tarif PNBP yang dikenakan hanya separuh dari tarif normal.

“Ini bentuk keberpihakan. Kami harap para petani hutan bersemangat menunjukkan kontribusinya. Karena sesungguhnya, ada nilai ekonomi yang tinggi dari dalam kawasan hutan yang mereka kelola saat ini,” pungkasnya.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *