Perjuangan ahli waris Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, berbuah hasil manis dan sangat membanggakan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, tokoh dari Provinsi Lampung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (10/11/2023) kemarin.
Perlu diketahui, acara penganugerahan gelar pahlawan nasional ini merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023.
K.H. Ahmad Hanafiah, bersama 5 tokoh dari daerah lain, mendapatkan gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/TH 2023 tanggal 6 November 2023.
Adapun 6 tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional antara lain; Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah (Provinsi Lampung), Almarhum Ida Dewa Agung Jambe (Provinsi Bali), Almarhum Bataha Santiago (Provinsi Sulawesi Utara), Almarhum M. Tabrani (Provinsi Jawa Timur), Almarhumah Ratu Kalinyamat (Provinsi Jawa Tengah), Almarhum K.H. Abdul Chalim (Provinsi Jawa Barat).
Presiden Joko Widodo memberikan gelar dan penghargaan kepada para ahli waris, yang mewakili para tokoh.
“Semoga arwah para pahlawan nasional mendapatkan tempat yang lapang di sisi Sang Pencipta.” kata Jokowi dalam akun instagramnya.
Penyematan gelar pahlawan nasional kepada Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Ahli Waris Hanafi Tohir.
Hanafi Tohir saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Lampung Timur.
Turut mendampingi ahli waris, antara lain; Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Bupati Lampung Timur, M. DawamRahardjo; Rektor UIN RadenIntan, Wan Jamaluddin; serta Kepala Dinas Sosial Pemprov Lampung, Aswarodi.
Turut hadir dalam acara penganugerahan ini antara lain; Wakil Presiden, Ma’ruf Amin; Menko Polhukam, Mahfud MD; Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas; Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, Menteri BUMN, Erick Thohir; Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono; hingga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Upaya Bersama Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur
Penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk KH Ahmad Hanafiah, pejuang asal Lampung, ini tidak lepas dari upaya bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga:
* Dinsos Lampung Rapat Usulan Gelar Pahlawan Nasional KH Ahmad Hanafiah
* Pemprov Lampung Serahkan Surat Audensi Dengan Menteri Sosial, Terkait Usulan Calon Pahlawan Nasional KH. Ahmad Hanafiah
Sedangkan proses pengumpulan data serta bukti-bukti rekam jejak perjuangannya, dikumpulkan oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) UIN Raden Intan befsama ahli waris.
Kemudian usulan pemberian gelar ini dilayangkan Gubernur Arinal Djunaidi ke pemerintah pusat. Yang pada akhirnya disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.
Perlu Anda diketahui, Lampung hanya memiliki satu pahlawan nasional sejak tahun 1987. Pahlawan Nasional tersebut adalah Radin Inten II.
Bisa dikatakan bahwa Gubernur Arinal Djunaidi, yang menyampaikan usulan tersebut, berhasil memecahkan kebuntuan selama 36 tahun.
Baca juga:
* Jokowi: Sinergi Pemerintah Pusat – Pemprov Lampung, Jalan Jadi Mulus
Sekarang Provinsi Lampung sudah memiliki 2 (dua) pahlawan nasional. Yaitu Raden Intan II dan KH Ahmad Hanafiah.
Bagaimana menurut Anda gelar Pahlawan Nasional KH Ahmad Hanafiah yang diberikan oleh Presiden RI Jokowi ini? Ikut bahagia dan berbangga hati, bukan?