Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak pada tahun 2024 semakin dekat, memberikan masyarakat kesempatan untuk menentukan pemimpin mereka dalam lima tahun mendatang. Namun, di balik semarak ini, ada potensi kejahatan yang harus diwaspadai.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah memberikan ruang bagi partai politik untuk mengajukan calon mereka sendiri dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini dinilai sebagai langkah positif bagi demokrasi, sebagaimana diungkapkan oleh Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, pada 24 September 2024 di Bandar Lampung.
“Putusan MK ini membuka peluang besar bagi partai politik untuk mengajukan kader terbaik mereka, sehingga memperkaya ruang demokrasi,” ujar Gindha.
Namun, Gindha juga menyoroti adanya peningkatan potensi kejahatan seiring bertambahnya jumlah kontestan dalam Pilkada 2024. Salah satu kejahatan yang marak terjadi adalah modus penipuan yang mengatasnamakan calon kepala daerah.
“Dengan bertambahnya kandidat, celah kejahatan pun terbuka. Para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penipuan, baik demi keuntungan pribadi maupun untuk melemahkan simpati terhadap calon tertentu,” tambah Gindha, pengacara muda fenomenal di Lampung.
Ia menjelaskan, penipuan menjelang Pilkada seringkali dilakukan dengan menawarkan bantuan yang tidak benar-benar ada. Hal ini dilakukan untuk dua tujuan.
Pertama, untuk meraup keuntungan pribadi dari penipuan tersebut. Dan kedua, sebagai strategi pihak tertentu untuk merusak reputasi calon kepala daerah.
“Modus ini dapat dimanfaatkan oleh dua pihak, baik para penipu untuk tujuan kejahatan, maupun oleh pihak yang ingin menggembosi popularitas dan elektabilitas calon dengan janji bantuan palsu,” papar Gindha, yang juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Lampung.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi KPKAD Provinsi Lampung, Gindha menyebutkan bahwa modus penipuan yang sering terjadi di masyarakat saat ini melibatkan nomor telepon yang mengatasnamakan Arinal Djunaidi, calon Gubernur Lampung.
Baca juga:
* Sabah Balau Tanjung Bintang Berbeda dengan Kota Baru Jatiagung
Penipu menawarkan dana hibah untuk lembaga masjid/mushala, kelompok tani, organisasi, hingga dana pribadi bagi individu.
“Kami telah mengklarifikasi hal ini kepada Bapak Arinal Djunaidi, dan kemungkinan beliau akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan seperti ini,” tegasnya.