Pemprov Lampung: Hibah Tanah PWNU di Kota Baru Ditata Ulang, Bukan Dibatalkan

Soal Tanah Hibah Buat PWNU Pemprov Lampung Bukan Dihapus Tapi Ditata Ulang
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, saat menjelaskan penataan ulang tanah tanah Kota Baru tidak menghapus hibah yang telah ada, melainkan menyesuaikannya dengan master plan terbaru. (Foto: ist)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah melakukan penataan ulang hibah tanah di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan. Termasuk menata hibah tanah yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan, salah satunya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung.

Penataan ini dilakukan seiring dengan review master plan Kota Baru yang tengah dilakukan oleh Pemprov Lampung.

Read More

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, menjelaskan bahwa penataan ulang ini tidak menghapus hibah yang telah ada, melainkan menyesuaikannya dengan master plan terbaru.

“Penataan dilakukan karena ada riview master plan. Tanah hibah yang sudah ada tidak dihapus, tetapi ditata ulang sesuai dengan rencana baru,” ujar Meydiandra dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

“Ini mencakup lokasi dan luas lahan yang disesuaikan,” terangnya.

Hibah untuk Organisasi Keagamaan, Termasuk PWNU Lampung

Salah satu organisasi yang terdampak adalah PWNU Lampung, yang sebelumnya menerima hibah tanah seluas 8 hektare.

Hibah juga diberikan kepada organisasi keagamaan lainnya, seperti Muhammadiyah dan Hindu.

Meydiandra mengungkapkan bahwa perubahan master plan Kota Baru sejak tahun 2019 mempengaruhi alokasi lahan tersebut.

“Hibah diberikan kepada beberapa organisasi keagamaan. Namun, setelah dilakukan riview master plan, beberapa peruntukan lahan berubah, sehingga diperlukan penataan ulang,” jelasnya.

“Sebelumnya, lahan ini berada di zona pendidikan,” ia menambahkan.

Administrasi Hibah Tanah Belum Lengkap

Meydiandra juga menyatakan bahwa ada beberapa dokumen administrasi yang harus dipenuhi dalam proses hibah tanah, seperti Surat Keputusan Hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Namun, untuk hibah kepada PWNU Lampung, dokumen administrasi tersebut belum sepenuhnya lengkap.

“Hibah untuk NU belum menyelesaikan NPHD dan BAST. Jadi, secara administrasi, proses hibah ini belum selesai,” ungkapnya.

“Namun, kami tetap berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Baru,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan adanya klausul khusus bagi organisasi penerima hibah tanah di Kota Baru. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan, Pemprov Lampung berhak membatalkan hibah tersebut.

“Ada klausul bahwa jika tidak ada pembangunan dalam waktu yang ditentukan, hibah bisa dibatalkan. Namun, untuk PWNU, proses hibah ini belum sampai tahap NPHD,” ungkapnya.

Keputusan Pembatalan Hibah oleh Gubernur Arinal Djunaidi

Hibah tanah seluas 8 hektare untuk PWNU Lampung ini awalnya diberikan pada 29 Mei 2019, saat masa kepemimpinan Gubernur M. Ridho Ficardo, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019.

Namun, pada 2023, hibah tersebut dibatalkan oleh Gubernur Arinal Djunaidi, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023.

Baca juga:
* Gubernur Lampung Hibahkan 150 Hektar Lahan untuk Kampus Baru UNILA

Dengan penataan ulang ini, diharapkan Kota Baru dapat dikembangkan sesuai rencana yang telah disusun oleh Pemprov Lampung.

Sehingga masyarakat dan organisasi keagamaan, termasuk PWNU Lampung, dapat mendapatkan manfaat yang maksimal.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *