Sosialisasi IAD di Desa Sriwedari Pesawaran, Sinergi Multi Sektor untuk Perhutanan Sosial Berkelanjutan

Sosialisasi IAD di Desa Sriwedari Pesawaran - Sinergi Multi Sektor untuk Perhutanan Sosial Berkelanjutan - Yopie Pangkey 1
Sosialisasi IAD di Desa Sriwedari, Tegineneng, Pesawaran, Senin (10/3/2025). (Foto: Yopie Pangkey)

Hutan bukan sekadar tempat menanam pohon, tetapi juga ruang bagi masyarakat untuk merencanakan panen yang berkelanjutan. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam pengelolaan Perhutanan Sosial yang semakin berkembang di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Dengan konsep Integrated Area Development (IAD), para petani hutan memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan ekologi.

Read More

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, menggelar sosialisasi dan diseminasi IAD Perhutanan Sosial di Desa Sriwedari, Kecamatan Tegineneng, pada Senin (10/3/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi multi sektor dalam mendukung keberlanjutan kawasan hutan Register 18 yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Acara ini menjadi momentum penting bagi petani hutan, pemerintah, serta mitra kehutanan untuk berdiskusi dan merumuskan strategi terbaik dalam pengelolaan hutan Register 18 secara terpadu.

Potensi dan Tantangan Register 18 Titi Bungur

Register 18 Titi Bungur, salah satu kawasan hutan produksi di Kabupaten Pesawaran, memiliki luas 1.350,97 hektare. Sejak 2021, kemitraan dengan Inhutani V telah membentuk 14 Kelompok Tani Hutan (KTH).

Lima di antaranya telah mendapatkan akses Perhutanan Sosial dengan luas garapan 138,71 hektare yang melibatkan 178 anggota. Sementara sembilan KTH lainnya masih dalam proses Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) dengan Inhutani V.

Jika 14 KTH ini digabungkan, total 501 anggota akan miliki legalitas dalam mengelola lahan seluas 349,96 hektare, atau 31% dari luas efektif.

Namun, hingga saat ini, sektor lain di luar kehutanan belum banyak berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan petani hutan. Oleh karena itu, penerapan IAD diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi sektor lain untuk ikut berperan dalam meningkatkan produktivitas dan taraf hidup masyarakat sekitar hutan.

Dasar penerapan IAD ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran No. 52 Tahun 2024. Perbup ini memuat rencana aksi 5 tahun kedepan pada area perhutanan sosial yang mencakup kegiatan agroforestri, agroindustri, silvopastura, dan ekowisata.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengapresiasi para petani hutan yang telah mengelola lahan dengan konsep berkelanjutan di Register 18.

“Apa yang telah dilakukan para petani di sini patut menjadi contoh. Mereka telah menanam tanaman keras dengan hasil yang berkelanjutan, sehingga manfaatnya tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga ekologi,” ujar Yanyan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antar sektor dalam mendukung keberlanjutan Perhutanan Sosial. Ia juga menyinggung bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat mengimplementasikan konsep IAD secara lebih luas.

“Ini membuktikan bahwa dengan pendekatan yang tepat, sektor lain dapat ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan petani agroforestri. Di Lampung, baru Pesawaran dan Lampung Selatan yang menerapkan IAD. Mudah-mudahan, melalui diskusi ini, kita dapat menemukan potensi integrasi yang lebih luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran, Alkholid, menyoroti pentingnya akses legal bagi petani hutan.

“Salah satu fokus utama Bupati Pesawaran adalah mendorong legalitas bagi petani yang berada di kawasan hutan. Ini adalah solusi agar masyarakat dapat sejahtera tanpa mengorbankan kelestarian hutan,” ujarnya.

Implementasi IAD di Register 18

Asisten Manajer Register 18 Inhutani V, Marjiyem, menjelaskan beberapa langkah strategis dalam implementasi IAD di kawasan tersebut. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan dengan mendorong legalitas perambah agar bermitra dengan Inhutani V dalam program Perhutanan Sosial.

Pengembangan usaha KTH juga terus dilakukan, terutama melalui kemitraan Multi Usaha Kehutanan dengan tanaman alpukat. Saat ini, sekitar 82 hektare lahan agroforestri telah ditanami alpukat, dengan usia tanaman tertua mencapai 3,5 tahun.

Ke depan, sektor ini diharapkan dapat menghasilkan panen yang optimal dan memberikan nilai tambah bagi petani hutan.

Selain itu, pengembangan ekowisata juga menjadi salah satu tujuan jangka panjang dalam pengelolaan Register 18. Konsep ini bertujuan untuk memperkenalkan hutan kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berorientasi pada keseimbangan ekologi dan ekonomi.

Kolaborasi pentahelix pun terus diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak, seperti KPH Pesawaran, BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, BPDASHL WSWS, Universitas Lancang Kuning Riau, serta Universitas Lampung (Unila).

Berbagai upaya pendampingan, pelatihan, dan riset dilakukan guna meningkatkan kapasitas petani hutan dalam mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan.

Tantangan, Harapan, dan Langkah ke Depan

Sosialisasi IAD di Desa Sriwedari Pesawaran Alpukat Register 18 - Yopie Pangkey 1
Dari kiri ke kanan: Asisten Manajer Register 18 Inhutani V, Marjiyem; Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah; Kepala UPTD KPH Pesawaran, Iskandar. (Foto: Yopie Pangkey)

Melalui sosialisasi IAD ini, para petani hutan diharapkan semakin memahami pentingnya sinergi multi sektor dalam pengelolaan Perhutanan Sosial.

Ketua KTH Wono Mulyo, Warsito, berharap pemerintah dapat memberikan bimbingan lebih lanjut terkait peningkatan hasil produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta meningkatkan kesadaran masyarakat yang belum bergabung dalam program Perhutanan Sosial.

Beberapa petani juga mengungkapkan perlunya pendampingan lebih lanjut dalam budidaya alpukat.

Menanggapi hal ini, Kadis Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa masyarakat sendiri yang paling memahami karakteristik lahannya.

Oleh karena itu, penerapan IAD sangat memungkinkan adanya kolaborasi dengan penyuluh pertanian dan perkebunan untuk memastikan hasil panen yang optimal.

Menutup kegiatan, Yanyan menyebutkan bahwa meskipun Register 18 memiliki luas yang relatif kecil, potensinya sangat besar.

“Meskipun kecil, ini kecil-kecil cabe rawit. Register 18 bisa menjadi ikon bagi Lampung, khususnya dalam pengelolaan hutan berbasis kemitraan,” kata Yanyan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas hasil panen agroforestri.

“Ketika kepercayaan konsumen runtuh, selesai sudah. Oleh karena itu, upayakan panen yang berkualitas, termasuk panen alpukat. Apa pun yang keluar dari Register 18 harus memiliki kualitas terbaik,” imbaunya.

Baca juga:
* Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perhutanan Sosial, Dukung Legalitas KTH Sumber Rejeki Desa Batu Raja

Terkait petani yang belum memiliki persetujuan Perhutanan Sosial, Yanyan menegaskan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran petani bahwa Perhutanan Sosial adalah solusi.

“Tantangan terbesar saat ini adalah kesadaran petani itu sendiri. Kami akan terus menginformasikan bahwa Perhutanan Sosial adalah solusi agar mereka bisa menggarap kawasan hutan secara legal. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan petani,” tegasnya.

Ia juga mendorong petani untuk segera mengurus izin pengelolaan selama 35 tahun.

“Kesadaran harus dibangkitkan dari dalam. Kami mendorong terbentuknya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar mereka bisa menjadi motor penggerak ekonomi di wilayah masing-masing,” ujarnya.

“Dengan adanya Integrated Area Development, diharapkan sektor lain dapat turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan petani hutan di Pesawaran. Langkah ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang,” pungkas Yanyan menegaskan pesan kunci dari acara sosialisasi ini.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *