Bandar Lampung – Berkas perkara 2 oknum polisi yakni CS dan FW, serta barang bukti diserahkan Polresta Bandar Lampung kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Kamis, 23 November 2023.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan Penyidik Polresta Bandar Lampung dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Yang diserahkan kepada Penuntut Umum,” paparnya.
Helmi menyampaikan adapun duduk perkara daripada para tersangka dijelaskan sebagai berikut:
TKP di Mall Boemi Kedaton
Pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB di lantai I Parkiran Mall Boemi Kedaton Tersangka perkara CS dan Tersangka FW mengambil satu unit mobil merk Honda BRIO warna Merah No. Polisi BE 1682 GG tanpa seizin pemilik yaitu saksi Korban M. RIZAL TENGKU TRIAWAN;
Modus Duplikat Kunci Kontak
Kemudian, modus yang dilakukan adalah Tersangka FW pada sekira Juli 2023 menduplikat kunci kontak mobil dan memasang GPS pada mobil milik Saksi Korban.
2 Oknum Polisi Datangi TKP
Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 para Tersangka melakukan aksi-nya dengan datang ke parkiran Mall Boemi Kedaton dan menggunakan kunci yang telah di duplikasi untuk masuk ke dalam mobil tersebut.
Temukan Karcis Parkir Dalam Mobil
Dan Tersangka menemukan karcis parkir mobil yang terletak di dashboard mobil korban untuk keluar dari areal parkir Mall Boemi Kedaton;
Korban Alami Kerugian
Bahwa kerugian yang dialami korban adalah berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda BRIO warna Merah No. Polisi BE 1682 GG senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) CS dan FW dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 23 November 2023 s.d 12 Desember 2023,” pungkasnya.
Setelah serah terima Tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. (Mad)