Polda Lampung kembali mengingatkan masyarakat terkait maraknya kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus rental mobil.
Dalam operasi yang digelar pada 24 Agustus 2024, Polresta Bandar Lampung. Polda Lampung, berhasil mengungkap dua kasus besar yang merugikan masyarakat dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Yuan Sugianto (42), seorang wiraswasta yang diduga menggelapkan tiga unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.
Modus yang digunakan Yuan adalah dengan memanfaatkan dokumen palsu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Selain Yuan, polisi juga menahan HY (35), seorang karyawan swasta yang terlibat dalam penggelapan 16 unit mobil. Berdasarkan penyelidikan, HY menggadaikan mobil-mobil tersebut dengan nilai gadai antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.
Hingga saat ini, delapan unit mobil berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kejahatan yang merugikan pemilik kendaraan bermotor ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam memverifikasi dokumen dan identitas penyewa sebelum menyewakan kendaraan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran rental yang tampak menguntungkan. Pastikan semua dokumen dan identitas diverifikasi dengan benar,” kata Kapolda Lampung.
Irjen Pol Helmy Santika juga menegaskan komitmen Polda Lampung untuk meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan fidusia. Ia menanjikan, akan menindak tegas para pelaku yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan fidusia akan terus kami tingkatkan, terutama yang menggunakan dokumen palsu. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.
Kapolda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait rental mobil. Demikian sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak kriminal serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Baca juga:
* Kapolda Lampung Apresiasi Bhabinkamtibmas dan Sopir Travel dalam Penangkapan Napi Anak AEA yang Kabur
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung.
Polda Lampung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Terutama dalam menghadapi modus kejahatan yang semakin beragam.