Klaim Tanah Pasar, Kakam Bandar Sari Lamteng Digugat di Pengadilan

Gindha Ansori Wayka Rekan Law Office GAW - Kepala Kampung Bandar Sari Lampung Tengah 1
Gindha Ansori Wayka Rekan Law Office GAW, mendampingi gugatan ke Pengadilan Gunung Sugih terhadap Kepala Kampung Bandar Sari., Lampung Tengah. (Foto: ist)

Persoalan kepemilikan tanah kembali memunculkan perselisihan di Kabupaten Lampung Tengah. Sebuah peristiwa gugat menggugat mencuat di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang melibatkan nama Kepala Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Gunung Sugih, terungkap bahwa gugatan kepada kepala kampung ini berasal dari warganya sendiri.

Read More

Saerah, Diran, Masirah, Sugati, dan Muhajir, yang merupakan ahli waris dari almarhum Damiyar, mengambil langkah hukum ini terhadap Kepala Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu.

Muhajir, salah satu dari para penggugat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggugat Kepala Kampung (Kakam) Bandar Sari karena mengklaim tanah pasar milik orang tuanya. Menurutnya, tanah tersebut telah mereka kuasai dan usahakan sejak 1981.

Para ahli waris sepakat untuk menunjuk Kantor Hukum yang sempat viral karena melaporkan Bima Yudho ke Polda Lampung beberapa waktu lalu karena menyebut “Lampung Dajjal” di TikTok. Yaitu, Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW).

“Para ahli waris telah menunjuk Adokat Gindha Ansori Wayka dan kawan-kawan untuk mendampingi gugatan kami di Pengadilan Gunung Sugih” Muhajir menjelaskan.

Saat dihubungi publikasilampung.id, Direktur Law Office GAW, Gindha Ansori Wayka, membenarkan bahwa kantornya telah menerima mandat untuk mewakili kepentingan hukum para ahli waris.

“Mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Gunung Sugih terhadap Kepala Kampung Bandar Sari.” Terang Gindha didampingi Tim Hukum Law Office GAW; Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo.

“Para Ahli Waris telah menunjuk Kantor Hukum kita untuk mendampingi kepentingan hukumnya dan Kami sudah layangkan gugatan ke Pengadilan Gunung Sugih”, imbuh Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Gindha memaparkan, Kepala Kampung Bandar Sari diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengklaim tanah warganya yang dijadikan pasar selama ini sejak tahun 1981 sebagai aset Kampung.

Gindha Ansori Wayka Rekan Law Office GAW - Kepala Kampung Bandar Sari Lampung Tengah 2
(Foto: ist)

“Kakam Bandar Sari telah melakukan berbagai tindakan, termasuk memasang papan plang di tanah yang dimiliki dan dikelola oleh para ahli waris selama lebih dari 40 tahun,” papar Gindha yang juga seorang Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta terkenal.

“Kakam beranggapan bahwa pasar yang saat ini dikelola oleh Para Ahli Waris adalah tanah atau aset Kampung, padahal bukan. Karena 2 bidang tanah tersebut merupakan milik Para Ahli Waris Damiyar, berdasarkan AJB dan SKT kepemilikannya.” ungkapnya.

Ditambahkannya, Kakam Bandar Sari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbagai cara. Termasuk menerbitkan surat-surat undangan rapat desa, memanggil para ahli waris, diduga memprovokatori warga.

“Bahkan memengaruhi dan menggiring opini untuk mendapatkan dukungan dari jajarannya, baik di Kampung Bandar Sari bahkan aparat di tingkat Kecamatan Padang Ratu, serta aparat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.” ujar pria kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Kepala kampung dalam hal ini, Gindha melanjutkan, diduga menekan klien-nya dengan menggunakan aparat Kampung, Kecamatan bahkan Kabupaten. Yaitu dengan cara menerbitkan surat-surat undangan mediasi dan lain-lainnya.

Lebih lanjut menurut Gindha, kepala kampung bahkan memasang papan plang di lokasi pasar (di atas tanah para Ahli Waris) bertuliskan ”Tanah milik Pemerintah Kampung Bandar Sari berdasarkan Nomor Aset: PERDES 05 Tahun 2023 Luas 5.000 M² Penggunaan Tanah Pasar, Parkir, Drainase dan Jalan Pasar. Dilarang Memanfaatkan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kampung Bandar Sari Ancaman Pidana 368 Ayat 1 KUHP, 385 dan 389 serta PERPPU 51 Tahun 1960”.

“Benar, Kakam Bandar Sari diduga memerintahkan anak buahnya untuk memasang papan plang secara melawan hukum di tanah yang dimiliki, dikuasai dan dikelola para ahli waris selama lebih dari 40 tahun”, jelas Advokat muda terkenal ini.

Gugatan ini juga mencuatkan dugaan bahwa Kepala Kampung Bandar Sari saat ini tidak sepenuhnya memahami sejarah dan status tanah pasar tersebut.

Menurut Gindha, kebingungan ini mungkin karena kepala kampung saat ini pernah melihat kakam sebelumnya (Raden Bagus Aribowo) pernah turut serta dan terlibat dalam pengelolaan pasar milik para ahli waris tersebut.

Baca juga:
* Jalan Rusak di Ruas Bandar Jaya – Simpang Mandala Segera Diperbaiki

“Kakam Bandar Sari yang saat ini menjabat kurang paham. Dilihatnya mantan Kakam sebelumnya ikut dalam pengelolaan Pasar tersebut, dikiranya tanah pasar itu adalah aset milik kampung.” katanya.

“Padahal keterlibatan kakam sebelumnya hanya dalam hal kegiatan penataan dan pengelolaan pasar tersebut agar lebih tertib semata. Bukan karena tanah pasar tersebut sebagai aset Kampung”. tukasnya.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *