Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Pertanian akan membangun lebih dari 1.200 unit irigasi perpompaan di seluruh kabupaten dan kota di tahun 2026 ini. Program itu jadi salah satu jawaban pemerintah provinsi menghadapi ancaman kekeringan dan potensi El Nino yang diprediksi kembali mengancam musim kemarau 2026.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan pembangunan infrastruktur air menjadi prioritas utama tahun anggaran ini karena persoalan pengairan masih jadi kerentanan terbesar sektor pertanian Lampung.
“Ekosistem air di Provinsi Lampung saat ini belum terbangun secara optimal. Di musim hujan, kita masih kekurangan embung penampung sehingga drainase yang kurang maksimal memicu banjir dan genangan di areal persawahan yang berisiko menyebabkan gagal panen,” ujar Elvira.
“Sebaliknya, saat musim kemarau, terlebih dengan adanya fenomena El Nino, lahan pertanian kita justru rentan mengalami kekeringan,” ia menambahkan
Selain irigasi perpompaan, program penguatan infrastruktur air tahun ini juga mencakup fasilitasi irigasi perpipaan, pembangunan bangunan konservasi air, dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier.
Paket program ini dirancang untuk meningkatkan indeks pertanaman sekaligus menekan risiko gagal panen saat kemarau panjang.
Produksi Naik, tapi Infrastruktur Masih Jadi Soal

Capaian produksi pangan Lampung sebenarnya sedang dalam tren positif. Staf Ahli Kementerian Pertanian RI, Tin Latifah, mencatat Lampung membukukan pertumbuhan produksi pangan lebih dari 16 persen sepanjang 2025 dibanding tahun sebelumnya.
Namun Elvira menegaskan angka itu tidak boleh membuat lengah. Tanpa infrastruktur air yang memadai, produktivitas pertanian tetap rentan terhadap gejolak cuaca ekstrem.
Produksi bisa anjlok dalam satu musim kemarau panjang jika sistem pengairan tidak disiapkan dari sekarang.
Untuk mempercepat rehabilitasi jaringan irigasi yang lebih besar, pemerintah juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah dan Jaringan Irigasi.
Regulasi itu membuka ruang intervensi langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk menangani jaringan irigasi primer dan sekunder, termasuk pintu-pintu air yang selama ini jadi bottleneck distribusi air di sejumlah wilayah.
Kendala di Lapangan: Dokumen Teknis Jadi Hambatan
Di luar soal anggaran dan fisik infrastruktur, ada hambatan administratif yang belum banyak disorot: penyuluh pertanian dan aparatur daerah kesulitan menyusun dokumen teknis yang disyaratkan aplikasi SIPURI.
Sistem pengajuan program infrastruktur itu mewajibkan dokumen Detailed Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Masalahnya, sebagian besar penyuluh pertanian lapangan tidak punya latar belakang teknik sipil untuk menyusun dokumen tersebut secara mandiri.
Akibatnya, proses pengajuan sering bergantung pada pihak ketiga dan memakan waktu lebih panjang dari yang seharusnya.
Elvira berharap Kementerian PU melalui BBWS memberi pelatihan khusus kepada penyuluh dan aparatur daerah agar kapasitas teknis di lini lapangan bisa lebih kuat.
“Kami berharap Kementerian PU melalui BBWS dapat memberikan pelatihan khusus kepada penyuluh pertanian dan aparatur daerah agar kapasitas teknis di lini lapangan semakin kuat dan proses percepatan pembangunan infrastruktur pertanian dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Baca juga:
* Strategi Pertanian Hadapi Kemarau 2026: Ke Mana Rp12 Triliun Anggaran Pemerintah Dialokasikan?
Koordinasi Penyuluh Pasca-Alih Status
Satu hal lain yang jadi perhatian Pemprov Lampung adalah koordinasi dengan penyuluh pertanian. Setelah penyuluh beralih status menjadi pegawai Kementerian Pertanian, jalur koordinasi dengan dinas di daerah perlu dijaga agar tidak terganggu.
Elvira menegaskan bahwa program pendampingan petani di lapangan hanya akan efektif jika sinergi antara dinas daerah dan penyuluh tetap solid, bukan sekadar berjalan secara administratif.
Program irigasi, penguatan produksi, dan koordinasi penyuluh ini merupakan bagian dari arah kebijakan pertanian Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam mendukung target swasembada pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.



