Pemerintah meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta, Senin (6/7), sekaligus menyerahkan persetujuan penerbitan unit karbon skema Non-SPE GRK kepada empat proyek kehutanan percontohan seluas total 225.000 hektare.
Payung hukum yang dipakai, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, adalah regulasi yang sama yang sebelumnya menempatkan Lampung sebagai salah satu wilayah pilot Multiusaha Kehutanan (MUK) di tingkat nasional.
Proyek Pertama Belum di Lampung, tapi Aturan Mainnya Sudah Menyentuh
Empat proyek yang mendapat persetujuan pertama adalah Sumatra Merang Peatland Project di Sumatra Selatan, Katingan Peatland Restoration and Conservation Project serta The Mayas Project di Kalimantan Tengah, dan skema karbon berbasis masyarakat di Bujang Raba, Jambi, binaan KKI Warsi.
“Total potensi penurunan emisi dari proyek-proyek awal ini mencapai sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen, dengan estimasi nilai transaksi ekonomi menyentuh angka Rp5 triliun rupiah, serta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi negara sekitar Rp500 miliar,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Belum ada proyek Lampung di gelombang pertama ini. Namun karena Permenhut 6/2026 adalah aturan yang sama yang mendasari status Lampung sebagai wilayah pilot MUK, jalur birokrasi dan skema insentif yang baru saja dioperasionalkan di Jakarta pada dasarnya juga jadi jalur yang akan dilalui proyek karbon dan agroforestri Lampung ke depan.
Sistem Terintegrasi Meluncur 9 Juli, Pakai Blockchain
Pemerintah juga bersiap meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli, tiga hari setelah peluncuran hub ini. Data dari Verra Registry, SRUK, dan Bursa Efek Indonesia akan terhubung melalui teknologi blockchain untuk menjamin ketertelusuran transaksi karbon dari hulu ke hilir.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah telah mengoordinasikan pembenahan hampir 35 aturan, baik dalam bentuk PP, Perpres, maupun Inpres, untuk menghilangkan tumpang tindih birokrasi yang selama ini menghambat investasi karbon.
Baca juga:
* OJK dan Kemenhut Matangkan Ekosistem Pembiayaan Karbon Kehutanan di Lampung
OJK Pastikan Manfaat Sampai ke Masyarakat Lokal
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan sektor jasa keuangan telah menyiapkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia dan financing playbook sebagai panduan pembiayaan proyek pilot.
OJK juga tengah merevisi POJK Nomor 14 Tahun 2023 untuk memperkuat pengawasan bursa karbon.
Poin yang relevan bagi Lampung, OJK menegaskan struktur pembiayaan wajib memberi manfaat adil bagi komunitas lokal sebagai penjaga hutan, bukan hanya korporasi pemegang proyek.
Ini jadi acuan penting saat proyek karbon berbasis perhutanan sosial di Lampung, termasuk klaster kakao di Lampung Timur, mulai masuk skema serupa.
Baca juga:
* Pemprov Lampung-BPHL VI Bahas Multiusaha Kehutanan Regeneratif dan Perdagangan Karbon
Target 12,7 Juta Hektare Jadi Pintu Masuk Investasi
Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto soal target pemulihan lahan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare secara nasional, yang akan dibuka bagi investor global dengan imbalan kredit karbon bersertifikat.
Peluncuran hub ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengejar target FOLU Net Sink 2030. Bagi Lampung, tahap ini adalah masa penantian sebelum proyek konkret di daerah masuk gelombang persetujuan berikutnya, dengan aturan main yang kini sudah teruji di provinsi lain.



