Pemprov Lampung-BPHL VI Bahas Multiusaha Kehutanan Regeneratif dan Perdagangan Karbon

Pemprov Lampung-BPHL VI Matangkan Multiusaha Kehutanan Regeneratif dan Perdagangan Karbon
Gubernur Lampung undang BPHL 6 bahas MUK Regeneratif, PNBP kehutanan, dan peluang perdagangan karbon pascaterbit Permenhut No. 6 Tahun 2026. (Foto: Pemprov Lampung)

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengundang Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk berdialog tentang arah pembangunan kehutanan daerah, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan di ruang kerja gubernur itu membahas tiga agenda sekaligus: optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kehutanan, peluang perdagangan karbon, dan implementasi Multiusaha Kehutanan (MUK) Regeneratif Berbasis Lanskap.

Read More

Dialog ini menjadi salah satu tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon, regulasi baru yang membuka peluang bagi daerah dengan tutupan hutan luas untuk masuk ke skema perdagangan karbon secara lebih terstruktur.

PNBP Kehutanan: Potensi Besar, Pengelolaan Belum Optimal

Dalam pertemuan tersebut, Mirza menyebut sektor kehutanan Lampung memiliki potensi ekonomi yang belum digarap maksimal.

Hutan Lampung tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber air, tetapi juga menjadi penopang ketahanan pangan dan sumber penghidupan bagi masyarakat di sekitar kawasan.

“Potensi ini harus dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” kata Mirza.

PNBP sektor kehutanan bersumber dari pemanfaatan hasil hutan dan penggunaan kawasan hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

Sebagian dari penerimaan itu mengalir ke Dana Reboisasi untuk mendukung rehabilitasi kawasan hutan.

Untuk mendorong angka penerimaan, Pemprov Lampung dan BPHL Wilayah VI menyepakati sejumlah langkah: membentuk tim khusus optimalisasi PNBP, memetakan potensi di setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), memperkuat sosialisasi kewajiban pembayaran PNBP, mendampingi kelompok perhutanan sosial, dan menambah tenaga teknis kehutanan (GANISPH).

Baca juga:
* BPHL Wilayah VI Perkuat Peran KPH dalam Implementasi FOLU Net Sink 2030

Multiusaha Kehutanan Regeneratif dan Pintu Masuk Perdagangan Karbon

Foto Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala BPHL Wilayah VI Dudi Iskandar
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala BPHL Wilayah VI Dudi Iskandar (dua dari kanan) di kantor gubernur. (Foto: Pemprov Lampung)

Kepala BPHL Wilayah VI Dudi Iskandar menyebut pertemuan ini menjadi ruang diskusi penting, khususnya untuk membahas implementasi MUK Regeneratif Berbasis Lanskap sebagai pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan hutan yang produktif sekaligus ramah lingkungan.

Pendekatan MUK Regeneratif memungkinkan kawasan hutan dikelola tidak hanya untuk satu komoditas, tetapi secara terintegrasi, mulai dari hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, hingga jasa lingkungan seperti penyerapan karbon.

Model ini sejalan dengan terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme perdagangan karbon dari sektor kehutanan secara lebih rinci.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Dudi berharap potensi kehutanan Lampung dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan hijau, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pencapaian target pengendalian perubahan iklim nasional.

Baca juga:
* Lampung Masuk Peta Besar Multiusaha Kehutanan Nasional

Kolaborasi Jadi Kunci

Mirza menegaskan keberhasilan seluruh agenda itu bertumpu pada keterlibatan semua pihak, dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga komunitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mewujudkan hutan yang lestari sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045,” katanya.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *