Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI menegaskan komitmennya dalam mengawal dan memfasilitasi pengembangan tata kelola wanatani tradisional Repong Damar di Pesisir Barat, Lampung.
Praktik tata kelola berbasis masyarakat ini dinilai bukan sekadar warisan tradisi budaya, melainkan sebuah model bioekonomi kehutanan dan Multiusaha Kehutanan (MUK) masa depan yang terbukti tangguh, bernilai ekonomi tinggi, dan ramah lingkungan.
Berapa sebenarnya nilai ekonomi nyata dari satu hektare Repong Damar di Pesisir Barat? Sebagai vegetasi hutan hujan tropis bertajuk tinggi, Pohon Damar Mata Kucing (Shorea javanica) memerlukan ruang tumbuh yang cukup, sehingga populasi idealnya berada pada kisaran 100 hingga 150 pohon per hektare.
Meski kerapatannya terbatas, hasil analisis dan pendampingan BPHL Wilayah VI menunjukkan bahwa nilai ekonomi yang dihasilkan dari satu hektare Repong Damar justru jauh lebih produktif dan berkelanjutan dibanding sistem pertanian monokultur biasa.
Hitungan Nyata: Produktivitas dan Pendapatan Berlapis

Dalam skema wanatani Repong Damar, 100 hingga 150 pohon damar produktif per hektare mampu menghasilkan rata-rata 300 hingga 600 kilogram getah damar mata kucing per bulan. Dengan kisaran harga tingkat pengumpul saat ini sebesar Rp25.000 hingga Rp35.000 per kg (sesuai grade mutu), omzet kotor dari getah mentah saja berkisar Rp10 juta hingga Rp21 juta per hektare setiap bulannya.
Kepala BPHL Wilayah VI, Dudi Iskandar, menjelaskan bahwa keunggulan utama Repong Damar terletak pada pola pendapatan berlapis (multi-income streams) tanpa memerlukan modal biaya operasional pupuk kimia yang tinggi.
“Kekuatan Repong Damar berada pada ekosistem Multiusaha Kehutanan alaminya. Di sela-sela naungan 100-an pohon damar, masyarakat memanen komoditas Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) lain seperti durian, duku, petai, jengkol, hingga kopi,” ujar Dudi Iskandar.
“Hasilnya, petani mendapatkan pendapatan rutin bulanan dari getah damar, sekaligus mendapat bonus pendapatan musiman hingga belasan juta rupiah saat musim buah tiba. Ini menciptakan ketahanan ekonomi keluarga petani yang sangat kokoh,” tambahnya.
Perbandingan Ekonomi: Repong Damar vs Kebun Kelapa Sawit (Per Hektare)
Guna memberikan gambaran yang lebih objektif, BPHL Wilayah VI melakukan komparasi nilai ekonomi langsung antara wanatani Repong Damar dan perkebunan monokultur kelapa sawit pada skala lahan seluas satu hektare.
Dari segi kerapatan populasi, satu hektare kebun kelapa sawit umumnya ditanami sekitar 130 hingga 140 pohon. Angka ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan populasi ideal wanatani Repong Damar yang berada pada kisaran 100 hingga 150 pohon damar per hektare.
Namun, perbedaan mendasar terletak pada pola tanam dan diversifikasi produk. Kelapa sawit menerapkan sistem monokultur yang hanya mengandalkan satu jenis komoditas, sementara Repong Damar menerapkan sistem Multiusaha Kehutanan (agroforestry) alami berbasis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Perbedaan pola tanam tersebut berbanding lurus dengan potensi pendapatan kotor yang dihasilkan. Satu hektare kelapa sawit rata-rata menghasilkan estimasi pendapatan kotor sekitar Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta per bulan.
Angka ini kalah jauh jika dibandingkan dengan satu hektare Repong Damar yang mampu menorehkan omzet kotor sebesar Rp10 juta hingga Rp21 juta per bulan, yang bersumber dari akumulasi penjualan getah damar mata kucing serta panen buah-buahan musiman.
Dari sisi biaya operasional (input), perkebunan kelapa sawit menuntut biaya pemeliharaan yang tinggi untuk pemupukan kimia secara rutin, pembelian pestisida, serta pembersihan lahan.
Sebaliknya, wanatani Repong Damar memiliki biaya operasional yang sangat rendah karena ekosistemnya tumbuh secara alami tanpa ketergantungan pada pupuk buatan maupun bahan kimia sintetis.
Keduanya juga memiliki siklus hidup lahan dan kepastian investasi yang sangat bertolak belakang. Tanaman kelapa sawit hanya memiliki masa produktif sekitar 25 hingga 30 tahun dan setelahnya mewajibkan petani mengeluarkan biaya peremajaan (replanting) dalam jumlah besar.
Sementara itu, pohon damar memiliki siklus hidup hingga ratusan tahun dan dapat terus dipanen secara konsisten bahkan diwariskan hingga tiga generasi tanpa perlu biaya peremajaan.
Terakhir, dari sudut pandang penyangga lingkungan, kebun kelapa sawit memiliki fungsi ekologis yang terbatas serta rentan memicu erosi dan penurunan hara tanah.
Sebaliknya, Repong Damar memiliki fungsi ekologis yang sangat tinggi sebagai penyerap karbon, pengatur tata air alami, sekaligus benteng hijau penyangga kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Melalui skema bagi hasil (ngunduh) yang adil antara pemilik lahan dan buruh pemanjat, pemilik lahan Repong Damar rata-rata mampu mengantongi pendapatan bersih sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan secara konsisten.
Angka ini diperoleh tanpa harus menanggung risiko biaya operasional yang tinggi maupun ancaman kerusakan struktur tanah dalam jangka panjang.
Mendorong Bioekonomi dan Tata Kelola Kehutanan Berkelanjutan

Guna memastikan nilai ekonomi lokal ini berkembang dalam ekosistem tata kelola kehutanan yang solid dan berdaya saing tinggi, BPHL Wilayah VI terus mengambil peran aktif di lapangan.
Lampung Sebagai Model Pembelajaran Nasional: Keberhasilan tata kelola HHBK dan perhutanan sosial di Lampung di bawah binaan BPHL Wilayah VI telah menjadikan provinsi ini sebagai ruang percontohan nasional. Terbukti, sebanyak 25 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari Provinsi Kalimantan Tengah melakukan studi banding ke Lampung untuk mempelajari integrasi kelembagaan KPH, masyarakat, dan rantai pasar.
Pintu Masuk Perdagangan Karbon (Carbon Trading): Sejalan dengan terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon, BPHL Wilayah VI aktif berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengimplementasikan Multiusaha Kehutanan Regeneratif Berbasis Lanskap. Struktur tutupan tajuk Repong Damar yang rapat menyerupai hutan alam memiliki potensi jasa lingkungan penyerapan karbon dan tata air yang bernilai tinggi di pasar karbon global.
Baca juga:
* Pemprov Lampung-BPHL VI Bahas Multiusaha Kehutanan Regeneratif dan Perdagangan Karbon
Menuju Indonesia Emas 2045: Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera
Langkah strategis BPHL Wilayah VI ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta visi ketahanan pangan, energi, dan lingkungan nasional (WEF Nexus).
“Tugas BPHL Wilayah VI adalah memastikan bahwa nilai ekologi hutan dan nilai ekonomi masyarakat berjalan secara harmonis. Kami ingin membuktikan komitmen Kementerian Kehutanan bahwa: Hutan harus tetap lestari, pembangunan tidak boleh berhenti, dan masyarakat sejahtera itu pasti,” tutup Dudi Iskandar.



