Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat sinergi strategis untuk mempercepat implementasi perdagangan karbon (carbon trade) serta transformasi Multiusaha Kehutanan (MUK) regeneratif berbasis lanskap.
Kolaborasi tingkat tinggi ini ditegaskan dalam pembukaan Temu Usaha Kehutanan yang diselenggarakan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI Lampung di Hotel Radisson Lampung, Rabu (19/8/2026).
Langkah bersama ini diperkuat dengan komitmen Kemenhut yang mengusulkan Provinsi Lampung sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) MUK Regeneratif Berbasis Lanskap guna mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2025–2029, melalui Surat Menteri Kehutanan Nomor S.60/MENHUT/SETJEN/REN.01/4/2026 tertanggal 21 April 2026.
Mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Asisten III Sekdaprov Lampung yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Sulpakar, menegaskan kesiapan penuh daerah menyambut kepercayaan pusat tersebut.
“Ini adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar yang harus kita jawab bersama dengan kerja nyata. Pemprov Lampung siap menyinergikan seluruh unit pengelolaan hutan, mulai dari KPH, Tahura, Taman Nasional (TNBBS dan Way Kambas), hingga Perhutanan Sosial untuk menyerap investasi hijau,” ujar Sulpakar membacakan amanat Gubernur.
Dirjen PHL: Revaluasi Ekonomi Hutan dan Distribusi Adil
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan pintu masuk utama untuk mengoreksi cara pandang terhadap nilai ekonomi hutan (forest value) yang selama ini dinilai terlalu rendah di atas kertas.
“Ekonomi hutan yang terasa kurang signifikan di atas kertas itu pemahaman yang salah karena tidak menghitung sumbangan sesungguhnya. Nilai ekosistem hutan kini dihargai tinggi oleh dunia internasional. Perdagangan karbon itu baru pintu masuk, sementara hutan punya value jauh lebih besar seperti HHBK, agroforestri regeneratif, dan fungsi keanekaragaman hayati,” tegas Laksmi.
Laksmi menepis anggapan bahwa skema ini merupakan bentuk komersialisasi berlebihan. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat di lapangan.
“Pendekatan ini bukan pendekatan kapitalis. Justru ini ditujukan untuk memastikan bahwa yang mendapat manfaat adalah pihak yang tepat—mereka yang melakukan pemulihan, menjaga pelestarian, dan aktif berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. Pelestarian tidak bertentangan dengan pembangunan,” tambah Laksmi.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor kehutanan merupakan hulu dari berbagai rantai suplai industri dan pertanian. Oleh karena itu, Kemenhut ingin Lampung memiliki portofolio bisnis kehutanan yang kuat, kredibel, dan didukung oleh rekaman data monev yang terstruktur.
“Lampung punya biodiversitas tinggi, habitat spesies kunci, dan daya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional. Lampung menjadi salah satu provinsi yang kita tumpukan harapan tinggi dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030,” lugasnya.
Kepastian Hukum dan Apresiasi Pusat

Keselarasan visi ini mendapat apresiasi dari Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan (BUPH) Kemenhut, Ilham. “Lampung jadi pioneer untuk perdagangan karbon. Sinergi ini sangat inline dengan arahan pimpinan hingga Presiden RI. Pola kolaborasi Kemenhut, Pemprov Lampung, dan BPHL VI ini harus dijadikan benchmark nasional bagi provinsi lain,” puji Ilham.
Dari sisi teknis, Kepala BPHL Wilayah VI Lampung menambahkan bahwa kepastian hukum offset emisi kini telah dijamin melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola Measurement, Reporting, Verification (MRV) dan registrasi yang akuntabel guna mendorong transformasi dari pengelolaan kayu konvensional menuju multiusaha kehutanan berbasis lanskap.
Baca juga:
* Terapkan Manajemen Talenta, Kemenhut Dorong SDM UPT Lampung Masuk Kualifikasi Unggul
Agenda Dua Hari Forum Temu Usaha

Rangkaian forum dua hari (19–20 Agustus 2026) ini diisi dengan pembahasan intensif:
- Hari Pertama (19 Agustus 2026): Paparan Sesi 1 membedah Kebijakan Carbon Trade dan FOLU oleh Penasihat Utama Menteri Kehutanan Bidang Carbon dan Hilirisasi Energy, potensi investasi FOLU daerah, serta persetujuan perdagangan karbon oleh Direktorat BUPH. Sesi 2 membahas skema pembiayaan hijau BPDLH, pengembangan ekosistem melalui riset UNILA, serta sharing session pelaku usaha PT Segar Bumi Kita.
- Hari Kedua (20 Agustus 2026): Berfokus pada pergeseran menuju ekonomi hutan regeneratif bersama Penasehat Khusus Menteri Kehutanan Bidang Multi Usaha Kehutanan, serta strategi transformasi integrasi produk kayu, HHBK (kopi dan damar), ekowisata, dan jasa lingkungan.



