Pendahuluan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen nyata dalam menata kelola kawasan hutan di Pulau Jawa secara berkeadilan.
Melalui Rapat Koordinasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Rencana Pengelolaan KHDPK (RPKHDPK) Periode 2026–2035 yang digelar di Sleman, DIY, Kemenhut menyatukan langkah berbagai pemangku kepentingan untuk menyepakati arah tata kelola 1,08 juta hektare kawasan hutan di Pulau Jawa dan Madura.
Landasan Hukum dan Data yang Terverifikasi
Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai landasan hukum kuat untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara adil dan transparan.
Data luas 1,08 juta hektare yang disebut dalam rapat koordinasi tersebut juga konsisten dengan berbagai laporan yang menyebutkan sekitar 1,1 juta hektare kawasan hutan Perhutani dialihstatuskan menjadi KHDPK.
Dengan tutupan hutan Pulau Jawa yang kini berada di bawah 30 persen, langkah ini menjadi krusial untuk menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyangga tata air dan lingkungan hidup.
Teori Keadilan Rawls dan Pengelolaan Hutan Kolaboratif
Kebijakan ini sejalan dengan teori keadilan sosial John Rawls, khususnya prinsip fair equality of opportunity yang menekankan kesempatan setara bagi setiap warga negara untuk mengakses sumber daya produktif, termasuk tanah dan hutan.
Pendekatan adaptive collaborative management (ACM) yang diterapkan Kemenhut juga memperkuat institusi lokal dan memanfaatkan pengetahuan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesehatan hutan dan kesejahteraan komunitas.
Sekretaris Jenderal Kemenhut, Mahfudz, menegaskan bahwa KHDPK harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat agar tidak ada lagi tumpang tindih dalam kawasan hutan.
Tone Positif dan Harapan ke Depan
Langkah Presiden Prabowo Subianto dan Kemenhut ini menjadi terobosan besar dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari sekaligus berkeadilan sosial.
Dengan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Perum Perhutani dan PT Palawi Risorsis, Kemenhut memastikan satu peta jalan dan satu arah pengelolaan untuk sepuluh tahun ke depan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyambut baik rapat ini dan berharap menghasilkan kesepahaman bersama dalam mengelola KHDPK secara baik dan berkeadilan.
*Penulis Mahendra Utama adalah Pemerhati Pembangunan
#HutanLestari #KeadilanSosial #KHDPK #PrabowoSubianto #Kemenhut



