Bupati Pesisir Barat: PAD Naik, Rakyat Jangan Terbebani

Bupati Pesisir Barat PAD Naik Rakyat Jangan Terbebani 2
Pemkab Pesisir Barat kaji retribusi wisatawan mancanegara jadi sumber PAD baru lewat revisi Perda Pajak Daerah, tanpa naikkan tarif sepihak. (Foto: Diskominfotiksan Pesisir Barat)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mulai mengkaji retribusi dari kunjungan wisatawan mancanegara sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Wacana ini mengemuka dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung 14 sampai 16 September 2026.

Bupati Dedi Irawan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memetakan potensi pendapatan baru tanpa serta merta menaikkan tarif, dengan tetap memperhitungkan kemampuan masyarakat.

Read More

Revisi Perda Jadi Momentum Petakan Ulang Potensi Daerah

Rapat pembahasan digelar Selasa (15/9/2026) di Ruang Rapat Payung Agung Lantai 4 Gedung A Pemkab Pesisir Barat. Dedi Irawan menegaskan, revisi Perda tidak boleh berhenti pada penyempurnaan pasal demi pasal, melainkan jadi kesempatan memetakan ulang sumber penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap.

“Jangan hanya kita lihat sebagai proses penyempurnaan regulasi, tetapi sebagai bagian dari upaya menggali sumber-sumber PAD yang kuat, legal, realistis, dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensi daerah,” ujar Dedi Irawan.

Kunjungan Wisatawan Asing dan BLUD Kesehatan Masuk Radar

Salah satu potensi yang disorot dalam pembahasan adalah kunjungan wisatawan mancanegara. Sektor pariwisata Pesisir Barat dinilai terus berkembang dan makin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata, namun rilis Pemkab belum menyebut angka kunjungan maupun proyeksi nilai retribusi yang dibidik dari sektor ini.

Selain pariwisata, perubahan pola pengelolaan layanan kesehatan lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga masuk pembahasan, dengan penekanan pada kejelasan jenis layanan dan potensi penerimaan yang menyertainya.

“Saya minta seluruh perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi dan memberikan gambaran mengenai jenis layanan, potensi penerimaan, serta ketentuan yang diperlukan,” kata Dedi Irawan.

Kajian Digarap Bersama Tim Perancang dari Kementerian Hukum

Bupati meminta setiap potensi penerimaan dikaji secara hati-hati, mencakup kewenangan pemerintah daerah, ketentuan perundang-undangan, dan karakteristik layanan yang memang bisa dikenakan pajak atau retribusi.

Untuk mengawal proses ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menugaskan Muhammad Ali Badary sebagai ketua tim perancang peraturan perundang-undangan, mendampingi pembahasan yang berlangsung tiga hari.

Dedi Irawan juga menekankan agar Perda hasil revisi tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, melainkan mengantisipasi perkembangan pariwisata, investasi, dan ekonomi Pesisir Barat beberapa tahun ke depan.

“Perda yang kita susun jangan hanya melihat kondisi hari ini. Kita harus berpikir untuk beberapa tahun ke depan,” tegasnya.

Kenaikan PAD Dipastikan Tak Lewat Kenaikan Tarif Sepihak

Di sisi lain, Bupati meminta seluruh OPD mengevaluasi tarif pajak dan retribusi yang berlaku dengan mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat, kualitas layanan, dan biaya penyediaan layanan itu sendiri.

“Jangan hanya menaikkan tarif untuk mengejar penerimaan. Yang kita inginkan adalah tarif yang wajar, adil, dapat diterapkan, tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap memberikan kontribusi yang optimal terhadap daerah,” ujarnya.

Menurut Dedi Irawan, pemerintah daerah harus menemukan titik keseimbangan antara peningkatan pendapatan, peningkatan kualitas layanan, dan perlindungan masyarakat dari beban yang tidak perlu.

Perda Baru Diharapkan Jadi Landasan Jangka Panjang

Dedi Irawan berharap pendampingan tim perancang dari Kementerian Hukum memastikan setiap substansi yang dirumuskan punya dasar hukum kuat dan bisa dilaksanakan.

“Mari kita susun peraturan daerah yang legal, realistis, fleksibel terhadap perkembangan daerah, tidak membebani masyarakat, dan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pesisir Barat,” katanya.

Dengan pembahasan yang masih berjalan hingga 16 September 2026 ini, arah kebijakan Pemkab Pesisir Barat mulai terlihat: menggenjot PAD lewat penggalian potensi baru seperti pariwisata dan BLUD kesehatan, bukan sekadar menaikkan pajak dan retribusi yang sudah ada.

#EkonomiLampung #PesisirBarat

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *