“Collaborative Forest Landscape Governance (CFLG) for a Resilient and Sustainable Future”
Policy Brief
by CN050 Explore Team – Universitas Lampung, Indonesia
Prof. Dr. Christine Wulandari
Dr. Pitojo Budiono
Dr. Novriyanti
Eny Puspasari, S.Hut., M.Si
Ahmad Rizaldi, S.Hut.
Adella Putri Apriliani S.Hut, M.Ling
Fadella Yunika Sari S.Hut
Perubahan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman (TAHURA WAR) dari kawasan yang dilindungi menjadi kebun campuran akibat kegiatan illegal menimbulkan tantangan baru, sehingga diperlukan pendekatan kolaboratif untuk menjaga keberlanjutan lanskap hutan sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan. Bila hal tersebut diatas terjadi di lapangan artinya perlu dikembalikan kondisinya seperti yang diutarakan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.76/MenLHK-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Diketahui bahwa Tahura ini merupakan Kawasan konservasi maka perlu juga ada tinjauan atas kebijakan lain yang mendukung perlunya Sustainable Forest Management (SFM) di Tahura WAR, yaitu Permen Kehutanan No. P.10/Menhut-II/2009tentang pedoman penyusunan Rencana Pengelolaan Tahura dan juga dukungan dari permen lainnya yaitu Permen LHK No. 14 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian usaha dan/atau kegiatan yang telanjur terbangun di dalam kawasan konservasi (termasuk Tahura) untuk penertiban dan penyelamatan kawasan pelestarian.
KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
Perubahan fungsi TAHURA dari area yang dilindungi menjadi kebun campuran, yang berdampak signifikan pada masyarakat sekitar. Tata kelola hutan berbasis lanskap sangat penting karena hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya alam yang vital tetapi juga sebagai penyangga lingkungan yang melibatkan berbagai ekosistem dan komunitas. Pendekatan lanskap memungkinkan pengelolaan yang lebih holistik dan integratif, mempertimbangkan keterkaitan antara berbagai elemen seperti hutan, tanah, air, dan keanekaragaman hayati. Dengan demikian perlu ada kebijakan yang jadi pijakan dalam pengelolaan hutan berbasis lanskap, sebagaimana yang ada dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengertian lanskap disini bukan hanya melulu berbasis fungsi ekologis namun juga harus ada pengertian kelembagaan yang mengelola semua sumberdaya berbasis lanskap dari hulu hingga hilir. Di lapangan, secara aktual tiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda-beda, yang seringkali belum sepenuhnya bersinergi dalam menjaga atau mendukung konservasi hutan. Kurangnya koordinasi ini dapat menyebabkan tumpang tindih kebijakan dan pelaksanaan yang tidak efektif, yang pada akhirnya menghambat upaya konservasi secara keseluruhan. Dengan pendekatan berbasis lanskap, diharapkan ada integrasi dan koordinasi yang lebih baik antara berbagai lembaga, sehingga semua aspek lingkungan dapat dikelola dengan lebih efektif dan berkelanjutan. Selain bermakna lanskap dari hulu ke hilir, karena hutan berlokai di tapak maka lanskap juga berarti adanya pengelolaan oleh lembaga tingkat nasional hingga tingkat tapak. Artinya perlu juga ada konsideran atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar pengelolaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya hutan akan optimal dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Dalam menjaga atau mendukung konservasi atau Sumber Daya Hutan (SDH), tiap lembaga memiliki Tugas Pokok masing-masing. Lembaga-lembaga yang memiliki tupoksi penting di Provinsi lampung, khususnya dalam mengkonservasi SDH di sekitar DAS Way Betung harus melakukannya secara sinergi dan berbasis lanskap untuk mencapai tujuan konservasi yang optimal dan holistik
Kebijakan pengelolaan DAS (Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 22 tahun 2017) mengatur pengelolaan DAS secara terpadu, dengan kata lain pengelolaa DAS perlu adanya kolaborasi antar lembaga agar fungsi DAS berkelanjutan. Berikut adalah beberapa lembaga yang memiliki peran penting dalam mengelola DAS Way Betung :
- Kantor Pengelolaan Sumber Daya ALAM (PSDA) Kabupaten Pesawaran: Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya air, termasuk aliran sungai dan waduk yang berhubungan langsung dengan hutan di sekitar DAS Way Betung. Keterlibatan PSDA penting untuk memastikan bahwa kualitas dan kuantitas air tetap terjaga, yang sangat vital untuk keberlangsungan ekosistem hutan berbasis lanskap yang ada di kabupaten Pesawaran.
- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung: Memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dan konservasi hutan, termasuk pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak hutan, serta pengelolaan kawasan konservasi dan hutan lindung di hulu dan hilir di Provinsi Lampung.
- Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung: Berperan dalam mengembangkan potensi pariwisata yang berbasis alam, seperti ekowisata di kawasan hutan. Pariwisata yang terkelola dengan baik dapat mendukung konservasi hulu hingga hilir dengan meningkatkan kesadaran publik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, sehingga menciptakan insentif untuk menjaga hutan.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung: Bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas lingkungan secara keseluruhan, termasuk udara, tanah, dan air. Diketahui DLH juga berperan dalam penegakan hukum lingkungan dan koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi isu-isu lingkungan yang lebih luas berbasis lanskap.

Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam mencapai masa depan yang tangguh dan berkelanjutan, terutama dalam konteks pengelolaan lanskap hutan yang kompleks seperti di DAS Way Betung. Kerjasama ini tidak hanya melibatkan lembaga pemerintah, tetapi juga komunitas lokal yang tinggal di sekitar hutan dari hulu hingga hilir, serta pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Hal ini juga diungkapkan oleh Ibu Lia perwakilan dari Bappeda Provinsi Lampung menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan bersifat holistik dan mencakup semua aspek pengelolaan lanskap. Beliau juga menyoroti perlunya data dan informasi yang terintegrasi antar lembaga untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Pentingnya pengelolaan sumberdaya hutan berbasis lanskap yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat beserta ekosistem di hulu, tengah dan hilir dikuatkan dengan pendapat dari Kepala Desa Talang Mulya, yang berada di bagian hulu DAS, maupun Kepala Desa di bagian Tengah DAS dan Kepala Desa di bagian hilir menjelaskan bahwa masyarakat di wilayahnya sangat bergantung pada sumber daya hutan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti air bersih dan kayu bakar. Jadi masyarakat tersebut memerlukan adanya kelestarian hasil hutan. Umumnya, kelestarian hutan terjadi karena masyarakat sekitar memiliki kepentingan atas manfaat hutan (Wulandari et al., 2024; Budiono et al., 2024).
Oleh karena itu, mereka mendukung penuh upaya konservasi yang melibatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, dengan harapan bahwa hal ini dapat menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan hidup mereka. Sementara itu,

Kepala Desa Kota Karang di bagian hilir menekankan bahwa masalah banjir dan erosi tanah yang mereka hadapi adalah hasil dari kurangnya pengelolaan hutan di bagian hulu. Menurutnya, hanya melalui kolaborasi yang kuat antara lembaga pemerintah dan masyarakat, serta penerapan kebijakan yang tepat, masalah ini bisa diatasi. Pemerintah melalui berbagai UU, PP maupun Permen secara jelas menjelaskan tentang perlu adanya kerjasama atau kolaborasi berbagai lembaga dalam menuju hutan lestari.
Opini ini juga didukung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, yang menyatakan bahwa sinergi antar lembaga adalah fondasi untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak saling bertentangan, melainkan saling mendukung menuju pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Contoh di lapangan atas pentingnya Collaborative Landscape Forest Govenrnace diutarakan Pejabat Pengelolaan Sumberdaya Alam Kabupaten Pesawaran yang menjelaskan tentang program kampung iklim yang telah dibentuk untuk mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Sementara itu Pak Iskandar (Kepala KPH Pesawaran) menekankan kolaborasi hulu hilir diperlukan untuk aplikasi skema Jasa Lingkungan dalam mendukung kecukupan penyediaan air bersih dari wilayah hulu. Dengan adanya kolaborasi yang kuat, diharapkan berbagai tantangan dalam pengelolaan hutan di DAS Way Betung dapat diatasi, sehingga kawasan ini dapat berfungsi optimal dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM TATA KELOLA LANSKAP HUTAN
Dalam tata kelola lanskap hutan, masyarakat hulu hingga hilir secara sinergis berperan penting dalam menjaga kelestarian sumber air, keanekaragaman hayati dan kualitas lahan. Dengan demikian, sosialisasi dan edukasi mengenai praktik pertanian yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik lahan dan kebijakan yang berlaku menjadi krusial. Keterlibatan aktif masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak swasta ataupun pihak lainnya dalam pengelolaan lahan berbasis lanskap, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga ekosistem.
Apabila ada tantangan seperti konflik lahan dan keterbatasan sumber daya air maka diperlukan solusi integratif yang mencakup perencanaan tata ruang yang berbasis ekosistem. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis untuk mengatasi isu ini, termasuk melalui kebijakan yang mendorong kolaborasi lintas sektor dan wilayah. Kebijakan ini sangat diperlukan untuk bagian hilir kawasan sekitar DAS Way Betung, wilayah ini harus menghadapi dampak langsung dari degradasi lahan di hulu, seperti banjir dan penurunan kualitas air. Berdasarkan pertemuan-pertemuan dengan para pihak secara formal dan informal diketahui masih ada kendala kebijakan dalam mengimplementasikan kolaborasi berbagai lembaga dalam mendukung satu program secara bersama dari hulu ke hilir. Artinya, ketersediaan kebijakan diperlukan sebagai pendukung terjadinya kolaborasi tersebut.
Alternatif program kolaborasi yang menghubungkan kegiatan konservasi berbasis lanskap yang bisa dilakukan misalnya berupa kegiatan rehabilitasi di sekitar sempadan sungai, pengembangan kampung iklim, dan pengembangan ekowistata berbasis masyarakat. Dengan demikian, diperlukan kebijakan apa yang sesuai dengan kebijakan yang sudah ada dan yang bisa diterima semua pihak?

PENDEKATAN KEBIJAKAN ADAPTIF DAN KOLABORATIF
Berdasarkan pelaksanaan program CLFG tahun pertama dan kedua disepakati bahwa diperlukan adanya kebijakan yang fleksibel dan responsif terhadap perubahan iklim dan dinamika sosial-ekonomi di tingkat local, termasuk isu gender. Pendekatan yang direkomendasikan oleh berbagai pemangku kepentingan mencakup:
- Peningkatan Kapasitas dan Kesadaran Masyarakat, Melalui program pelatihan dan edukasi yang terus menerus, masyarakat di seluruh wilayah (hulu, tengah, hilir) dapat diberdayakan untuk mengambil bagian aktif dalam pengelolaan lanskap yang berkelanjutan. Materi pelatihan dilakukan secara kolaborasi dan hendaknya bermanfaat dalam mendukung peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian ekosistem. Perlukah ada kebijakan landasan pelatihan agar dilakukan secara rutin dan sistematis sesuai kebutuhan lapangan?
- Penguatan Struktur Kelembagaan, Diperlukan kebijakan yang mendukung pembentukan atau penguatan lembaga tata kelola lanskap yang mampu berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta. Hal ini diperlukan karena di tingkat desa pun ada perbedaan peran dan tanggung jawab antara Kepala Desa dan Lurah (Novriyanti et al. 2025). Ini termasuk memperkuat peran BPDAS, LSM, dan kelompok masyarakat dalam perencanaan dan implementasi kebijakan. Khusus penguatan lembaga masyarakat harus termasuk penguatan pemasaran hasil yang terbukti di lapangan juga memerlukan adanya kebijakan agar tidak terjadi monopoli atau bullying harga produk.
- Pengembangan Integrasi Kebijakan CFLG yang Lintas Sektor dan Wilayah Pengembangankebijakan tata kelola lanskap harus mampu mengintegrasikan berbagai sektor seperti kehutanan, pertanian, dan perencanaan wilayah dengan fokus pada mitigasi risiko lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di lapangan ditemukan ada kendala integrasi kebijakan antar beberapa lembaga di berbagai level dalam implementasikan suatu program secara bersama pendanaannya yang disesuaikan dengan kondisi dan keperluan lapangan. Dalam menyelesaikan kendala ini, khusus untuk integrasi kebijakan bisa jadi alterntif dengan melakukannya pada level tingkat antar lembaga, misal antara Dinas Kehutanan dan Dinas Pariwisata dalam pengembangan wisata berbasis hutan
- Pemantauan dan Evaluasi Berbasis Data, Implementasi kebijakan perlu didukung oleh sistem pemantauan yang berbasis data untuk mengukur efektivitas program dan kebijakan, serta memungkinkan penyesuaian strategi yang diperlukan. Hal ini harus dimasukan ke dalam kebijakan kolaborasi berbasis lanskap yang akan dikembangkan untuk memastikan ada updating data dan informasi yang dterima oleh pihak-pihak yang berkolaborasi.
Tata Kelola Lanskap Hutan Kolaboratif untuk Masa Depan yang Tangguh dan Berkelanjutan adalah sebuah inisiatif yang tidak hanya bertujuan untuk melindungi lingkungan tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan sosial-ekonomi dapat berjalan selaras dengan konservasi sumber daya alam. Keterlibatan semua pihak, mulai dari masyarakat lokal hingga pemerintah dan organisasi non-pemerintah, dalam proses ini sangatlah penting untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan komitmen bersama dan pendekatan yang adaptif, tantangan yang dihadapi oleh Provinsi Lampung dalam pengelolaan lanskap hutan dapat diatasi, sehingga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.




