Kementerian Kehutanan membuka konsultasi publik untuk memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lewat revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Lewat revisi ini, KPH didorong tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan penjagaan kawasan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah berbasis hutan.
Pembahasan dilakukan dalam webinar konsultasi publik nasional kedua pada 25 Juni 2026, diikuti 952 peserta dari unsur pemerintah, KPH, masyarakat, dan dunia usaha, termasuk perwakilan dari Lampung.
Revisi Aturan Belum Final, Kemenhut Buka Ruang Masukan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan forum konsultasi ini bukan sekadar formalitas.
“Kami hadir bukan untuk menjelaskan keputusan yang sudah final. Masukan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bahan langsung dalam penyempurnaan revisi peraturan,” katanya.
Ia menambahkan, KPH ke depan harus mampu memahami kondisi wilayah secara utuh, mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, tanpa mengambil alih peran masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri.
KPH Diharapkan Jadi Penghubung Lintas Kepentingan
Selama ini, sejumlah persoalan di lapangan kerap berulang akibat lemahnya koordinasi: konflik lahan berlarut-larut, usaha masyarakat sulit terhubung ke pasar, dan perencanaan daerah berjalan tanpa sinergi dengan kebijakan nasional.
Dr. Agus Setyarso dari INSTIPER menyebut KPH perlu “memperluas DNA-nya,” dengan kemampuan membangun kemitraan dan melihat peluang ekonomi, selain kemampuan teknis kehutanan dan administrasi pemerintahan.
Ia menegaskan, perluasan peran ini tidak berarti KPH menjadi pelaku usaha, melainkan fasilitator bagi masyarakat dan pelaku usaha yang sudah ada.
Keberhasilan KPH Diukur dari Dampak, Bukan Laporan

Guru Besar IPB University, Prof. Bramasto Nugroho, mengatakan keberhasilan KPH semestinya dinilai dari perubahan nyata di lapangan: apakah fungsi hutan tetap terjaga, konflik berkurang, koordinasi membaik, dan masyarakat memperoleh manfaat yang adil.
“Jika keberhasilan masih diukur terutama dari laporan dan kegiatan, perubahan itu hanya akan berhenti pada urusan administrasi,” kata Bramasto.
Sebagai gambaran praktik di lapangan, sejumlah KPH di berbagai daerah, termasuk KPH Pesawaran di Lampung yang mengembangkan rantai nilai kemiri menjadi produk olahan seperti sampo, menjadi contoh bagaimana hutan dapat menggerakkan ekonomi lokal tanpa mengorbankan fungsi ekologisnya.
Pendanaan Daerah Jadi Tantangan Bersama
Penguatan peran KPH menghadapi tantangan pendanaan, terutama dari APBD.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah menyarankan agar KPH mulai diinternalisasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bukan hanya untuk membuka akses pembiayaan, tetapi juga memposisikan KPH sebagai medium pencapaian visi misi pemerintah provinsi.
Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung, dalam menyusun perencanaan pembangunan ke depan.
Baca juga:
* Kesatuan Pengelolaan Hutan: Kunci Strategis Kurangi Emisi Sektor Kehutanan
527 KPH Bersiap Menunggu Arah Baru
Saat ini Indonesia memiliki 527 unit KPH (352 unit KPHP dan 175 unit KPHL) yang mengelola sekitar 95,6 juta hektare kawasan hutan.
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian 11 webinar konsultasi publik nasional yang berlangsung hingga Agustus 2026, dengan dukungan teknis Multi-stakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5), kemitraan kehutanan Indonesia dan Inggris.



