Pilot Multi-Usaha Kehutanan: Ujian bagi Pesawaran dan Lampung Selatan

Pilot Multi-Usaha Kehutanan Ujian bagi Pesawaran dan Lampung Selatan - Mahendra Utama
Pilot multi-usaha kehutanan di Pesawaran dan Lampung Selatan menjadi ujian keseimbangan ekonomi warga dan kelestarian hutan. (Foto arsip Mahendra Utama)

Oleh Mahendra Utama

Kementerian Kehutanan resmi menunjuk Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan sebagai lokasi pilot project multi-usaha kehutanan. Langkah ini menjadi sinyal perubahan paradigma pengelolaan hutan produksi yang selama ini didominasi monokultur kayu.

Read More

Namun, janji peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian ekologis hanya akan terbukti jika uji coba ini mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar.

Akhir Dominasi Monokultur Kayu?

Multi-usaha kehutanan mendorong pemanfaatan lahan hutan secara berlapis, mulai dari kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Antara menegaskan, “Kami tidak ingin hutan produksi hanya jadi pabrik kayu. Multi-usaha adalah jalan agar tegakan tetap terjaga, tetapi nilai ekonominya berlipat.”

Pendekatan ini selaras dengan teori common-pool resources Elinor Ostrom (1990) yang menekankan pentingnya batas pengguna dan aturan kolektif yang jelas agar sumber daya bersama tidak dieksploitasi berlebihan.

Mengapa Pesawaran dan Lampung Selatan?

Pemilihan dua daerah ini bukan tanpa alasan. Data KLHK menunjukkan Provinsi Lampung memiliki sekitar 350 ribu hektare hutan produksi, dengan 40 persen di antaranya berada dalam tekanan deforestasi tinggi akibat alih fungsi dan perambahan.

Pesawaran dan Lampung Selatan dipandang merepresentasikan bentang hutan produksi yang terfragmentasi namun masih berdekatan dengan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Way Kambas.

Dengan skema perhutanan sosial seluas ribuan hektare yang sudah berjalan, lokasi ini dianggap siap menerima intervensi agroforestri, silvopastura, dan ekowisata berbasis masyarakat.

Menteri Raja Juli Antoni menyebut, “Kedua kabupaten ini bisa menjadi model, sekaligus laboratorium kebijakan yang akan direplikasi.”

Perhutanan Sosial Sebagai Kunci

Skema Perhutanan Sosial memberi akses legal kepada kelompok tani untuk mengelola kawasan selama 35 tahun. Di Pesawaran, masyarakat di sekitar Hutan Lindung Register 20 misalnya, sudah membudidayakan kopi, kakao, dan pala di bawah tegakan pohon.

Ini bukan lagi model ekstraksi, melainkan kemitraan produksi-konservasi. Salah satu ketua kelompok tani mengatakan, “Kami sekarang bisa menuai hasil sambil tetap menjaga hutan.”

Namun Ostrom mengingatkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan sanksi yang efektif, akses terbuka semacam ini justru berpotensi menimbulkan free riding dan degradasi baru.

Baca juga:
* Lampung Masuk Peta Besar Multiusaha Kehutanan Nasional

Tantangan Pasar dan Tata Kelola

Kekhawatiran terbesar terletak pada kesiapan pasar dan kelembagaan. Apakah pemerintah sudah menyiapkan offtaker untuk hasil agroforestri?

Bagaimana kepastian harga dan akses kredit bagi petani? Di Lampung Selatan, infrastruktur jalan menuju sentra produksi masih terbatas, sementara rantai tengkulak yang panjang menggerus margin petani.

Tanpa insentif fiskal seperti keringanan PBB atau subsidi alat pascapanen, skema ini berisiko berhenti sebagai proyek percontohan tanpa dampak berkelanjutan.

Birokrasi perizinan multi-usaha yang rumit juga harus disederhanakan agar tidak memadamkan inisiatif lokal.

Pilot project ini merupakan batu ujian serius. Jika berhasil, Pesawaran dan Lampung Selatan bisa menjadi cetak biru transformasi hutan produksi Indonesia.

Sebaliknya, apabila hanya menjadi seremoni kebijakan, publik layak mempertanyakan ulang komitmen negara terhadap keadilan ekologis dan ekonomi warga sekitar hutan.

*Penulis Mahendra Utama adalah Pemerhati Pembangunan

#MultiUsahaKehutanan #PerhutananSosial #Pesawaran #LampungSelatan #MahendraUtama

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *