Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026, berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjangkau sekitar 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak pajak antara satu hingga lima tahun.
Pemprov menyebut ini juga menjadi kesempatan terakhir sebelum kendaraan yang menunggak berpotensi terhapus dari data registrasi.
Bukan Sekadar Pemutihan
Program ini berbeda dari pemutihan biasa. Selain memberi keringanan bagi penunggak, Pemprov untuk pertama kalinya juga memberikan diskon kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar.
Bagi kendaraan yang menunggak satu hingga lima tahun, pemilik cukup membayar PKB satu setengah tahun: satu tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung dari nilai pajak tahun berjalan. Denda PKB dan pajak progresif dibebaskan sepenuhnya.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang tidak pernah menunggak, ada skema diskon berjenjang:
- Diskon 5 persen untuk kendaraan taat PKB
- Diskon 15 persen untuk kendaraan yang empat tahun berturut-turut membayar PKB di Lampung tanpa tunggakan
- Diskon 20 persen untuk kendaraan yang memenuhi syarat di atas, ditambah usia kendaraan lebih dari 10 tahun
- Diskon 25 persen untuk kendaraan yang memenuhi syarat di atas, ditambah usia kendaraan lebih dari 15 tahun
“Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” kata Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat meluncurkan program di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (2/6/2026).
Baca juga:
* Transaksi Kendaraan di Lampung Naik 21 Persen, Sinyal Daya Beli atau Efek Kredit?
Insentif Tambahan untuk Balik Nama dan Mutasi
Pemprov juga menyediakan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama atau mutasi dalam daerah: diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Kendaraan yang baru masuk ke Lampung melalui mutasi dari luar provinsi mendapatkan diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan 50 persen untuk pajak tahun kedua.
Selain itu, pemilik kendaraan dapat membayar PKB mulai 90 hari sebelum jatuh tempo.
Baca juga:
* Pajak Kendaraan Tak Cukup Biayai Jalan di Lampung, Selisih Anggaran Tembus 5 Kali Lipat
Batas Waktu dan Cara Bayar
Program berlaku hingga 31 Agustus 2026. Pemprov menegaskan tahun depan tidak ada lagi program pemutihan, dan kendaraan yang terus menunggak berpotensi dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor, wajib pajak dapat datang ke seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.
Bagi yang hanya membayar PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK, pembayaran bisa dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, atau secara daring lewat aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung Amaluddin Salam menambahkan bahwa pembayaran PKB otomatis juga mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang memberikan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



