Di antara 38 pemerintah provinsi yang dinilai Ombudsman Republik Indonesia pada 2025, hanya satu daerah yang berhasil menembus predikat Kualitas Tertinggi dalam pelayanan publik: Provinsi Lampung.
Capaian ini bukan sekadar soal peringkat, melainkan cerminan standar baru pengawasan pelayanan publik yang kian ketat.
Pemerintah Provinsi Lampung menjadi satu-satunya pemerintah provinsi di Indonesia yang meraih predikat tersebut dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman RI.
Penghargaan diserahkan dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman RI di Aula Lantai I Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026), dan diterima oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa hasil penilaian tahun ini tidak dapat disamakan dengan penilaian pada tahun-tahun sebelumnya.
Sejak 2025, Ombudsman melakukan transformasi signifikan dengan menggeser fokus dari zona kepatuhan administratif menjadi penilaian maladministrasi dan opini pengawasan pelayanan publik.
Najih memaparkan, jika sebelumnya penilaian lebih menekankan kepatuhan terhadap standar formal, kini fokusnya lebih tajam pada potensi dan praktik maladministrasi, kepuasan masyarakat, serta kepatuhan instansi terhadap tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman,” ujar Najih.
Pada 2025, Ombudsman RI menilai 310 instansi, terdiri atas 38 kementerian, delapan lembaga negara, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.
Dari seluruh pemerintah provinsi yang menjadi lokus penilaian, hanya Provinsi Lampung yang masuk kategori Kualitas Tertinggi.
Capaian tersebut tidak terlepas dari arah kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menempatkan perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas.
Penguatan pengawasan internal serta konsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan di seluruh perangkat daerah.
Kondisi ini menempatkan Lampung sebagai outlier dalam peta nasional pelayanan publik.
Di satu sisi, capaian tersebut menunjukkan adanya perbaikan tata kelola dan pengendalian maladministrasi.
Di sisi lain, hasil ini juga mencerminkan tingginya ambang batas penilaian yang belum mampu dipenuhi oleh provinsi lain.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik memiliki kaitan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Regulasi dan anggaran yang baik tidak akan berarti jika praktik maladministrasi masih terjadi,” kata Yusril
YUsril mengaskan, birokrasi yang mampu memberikan pelayanan berkualitas akan memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.
Menurutnya, pencegahan maladministrasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pemerintahan sekaligus menutup ruang masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam konteks ini, peran Ombudsman tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dini.
Baca juga:
* Lampung Raih Penghargaan Kemendagri: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sukses Tekan Angka Kemiskinan
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan pijakan untuk menjaga konsistensi perbaikan pelayanan publik ke depan.
Opini Ombudsman RI ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan prestasi, tetapi juga rujukan evaluatif bagi pemerintah daerah lain dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menekan praktik maladministrasi di tingkat daerah.



