Gindha Ansori Desak Pemkot Bandarlampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN

Gindha Ansori Wayka Desak Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN.webp
(Foto: dok. Gindha Ansori Wayka)

Advokat Gindha Ansori Wayka meminta Pemerintah Kota Bandarlampung dan DPRD setempat segera memfasilitasi proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang mengajar di wilayah kota tersebut.

Permintaan ini disampaikan Gindha menyusul banyaknya guru Non ASN yang mendatangi kantornya untuk meminta pendampingan hukum terkait pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Read More

“Ibu-ibu guru ini datang karena membutuhkan bantuan untuk dihubungkan kepada walikota maupun legislatif, khususnya Komisi 4 DPRD Bandar Lampung yang membidangi masalah Pendidikan,” ujar Gindha di kantornya, Bhakti Raya, Rabu (11/6/2025).

Menerima para guru terebut, Gindha ditemani oleh Tim Hukum Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianu dan Deni AnjasmoroS.

TPG Guru Non ASN: Program Pusat, Peran Daerah Fasilitatif

Gindha menjelaskan, pencairan TPG Guru Non ASN merupakan program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan petunjuk teknis dan daftar penerima aneka tunjangan guru Non ASN untuk sejumlah daerah di Provinsi Lampung.

Gindha menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mulai memproses bahkan mencairkan TPG untuk para guru Non ASN i beberapa kabupaten.

Seperti Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran, dan Pesisir Barat.

Namun, hingga pertengahan Juni ini, proses serupa belum berjalan optimal di Kota Bandar Lampung.

Padahal, menurut Gindha, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh kementerian.

Program TPG ini, menurut Gindha adalah program pemerintah pusat. Tujuannya untuk membantu para Guru Non ASN yang mengabdi di sekolah-sekolah Dasar dan Menengah yang memenuhi persyaratan berdasarkan perundang-undangan.

“Sehingga peran pemerintah kabupaten/kota, melalui dinas pendidikan, hanya memfasilitasi terkait persyaratan yang diminta oleh Kementerian”, terang Gindha.

Batas Akhir 25 Juni, Gindha Kirim Surat Resmi ke Walikota

Lebih lanjut, Gindha menegaskan bahwa batas akhir pengajuan dokumen TPG ke kementerian adalah 25 Juni 2025.

Untuk itu, ia dan tim hukumnya akan mengirimkan surat permohonan resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana serta mengajukan permohonan hearing dengan Komisi IV DPRD Kota.

“Kami yakin semua pihak prihatin terkait nasib Guru Non ASN, dimana nasibnya tidak seperti ASN dan PPPK,” kata Gindha.

“Sementara setiap harinya, mereka harus mengabdi untuk menyiapkan generasi bangsa yang cerdas dan pintar”, imbuhnya.

Baca juga:
* Gindha: Sabah Balau Tanjung Bintang Berbeda dengan Kota Baru Jatiagung

Jawaban atas Tuduhan dan Klarifikasi Tugas Pendampingan

Menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menyebut kehadiran Lembaga Advokasi Guru (LAG) Lampung justru menimbulkan kegaduhan, Gindha menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai kuasa dari para guru.

“Kami hanya membantu pengurusan TPG, itu pun atas kuasa resmi. Tidak ada motif lain, apalagi sampai menyalahgunakan data pribadi atau membuat keruh situasi,” tegasnya.

Gindha juga menegaskan bahwa pengumpulan identitas seperti KTP dilakukan secara legal dan semata-mata untuk keperluan surat kuasa.

“Kami berharap kemurahan hati Bunda Eva dan Ketua/Anggota Komisi 4 DPRD untuk membantu memfasilitasi persyaratan pencairan TPG tersebut”, pungkasnya

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *