Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memperkuat kerjasama dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dalam penyediaan pupuk urea non-subsidi untuk mendukung petani pengguna Kartu Petani Berjaya (KPB).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan di Mahan Agung, Bandar Lampung, Jumat (03/05/2024) malam.
Fasilitasi yang disepakati meliputi penyediaan dan penyaluran pupuk non-subsidi kepada petani dengan jaminan kualitas produk yang terjamin dan harga yang lebih wajar. Ini diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian dan memberikan solusi permodalan bagi petani.
Salah satu poin penting dari kerjasama ini adalah melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa-desa Lampung.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pupuk tersedia secara langsung dari gudang PT Pusri di Palembang, memotong rantai distribusi yang panjang.
Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan niatnya untuk mensosialisasikan program ini kepada Perangkat Desa (Apdesi) serta melakukan Rapat Koordinasi dengan Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung untuk memastikan pemahaman yang luas akan manfaat program ini.
Dari sisi PT Pusri Palembang, Dirut Daconi Khotob menjelaskan bahwa kerjasama ini sejalan dengan regulasi terbaru terkait alokasi dan harga pupuk bersubsidi.
Regulasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi (HET) Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024
Dengan alokasi yang mencapai 803.719 ton, sekitar 80 persen kebutuhan petani di Lampung sudah terpenuhi. Sementara 20 persen sisanya akan dipenuhi melalui pupuk non-subsidi.
“Idenya dari pak Gubernur, saat itu angka subsidinya baru sekitar 400 ribu. Dalam dua bulan, saat ini angkanya 800 ribu karena Bapak Gubernur aktif meminta kepada Kementerian Pertanian.” terang Daconi.
“Dan Lampung memiliki potensi yang besar. Sehingga naiklah subsidi untuk Lampung menjadi 800 ribu ton,” ia menambahkan.
Daconi juga menekankan bahwa kesepakatan kerjasama ini memberikan fleksibilitas dalam penyaluran pupuk non-subsidi melalui BUMDes, yang pendanaannya dapat berasal dari Dana Desa, talangan Pemerintah Daerah, atau Bank Lampung.
“Kalau pupuk non subsidi tidak ada kuota, bebas mau beli berapa kita kasih. Tapi kalau subsidi, sudah aturan, sudah ditetapkan alokasinya oleh Kementan, lalu di-SK-kan lagi oleh Pak Gubernur, lalu di-SK-kan lagi oleh Bupati Walikota,” Daconi menguraikan.
Baca juga:
* Capaian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan
Menurut Daconi, PT Pusri telah menyalurkan sebanyak 1,6 juta ton pupuk bersubsidi pada tahun 2024, dengan 50 persen alokasinya untuk Provinsi Lampung.
Hal ini disesuaikan dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), mengingat Lampung memiliki potensi besar sebagai lumbung padi dan lumbung pangan.