Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) dari Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat pada Senin (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ibu rumah tangga ini ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang ia sewa.
Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa FA terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap satu unit kendaraan pickup, Daihatsu Granmax dengan nomor polisi BE 8697 RM, milik korban bernama Aziz (49), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kejadian penipuan ini terjadi pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil pickup milik korban dengan kesepakatan harga sewa Rp. 100 ribu per hari.
Namun, selama perjalanan waktu, tersangka tidak membayar uang sewa, malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain.
“Dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian, namun memasuki bulan Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban malah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp. 12 juta.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 150 juta,” ungkap Iptu Al Haqqi pada Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut, kendaraan korban yang telah digadaikan oleh tersangka berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Al Haqqi mengungkapkan bahwa alasan tersangka tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut, dan ia nekat menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.
“Saat ini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Mad)