Mungkin warga Lampung ada yang bertanya, bagaimana kalau anggota POLRI melanggar lalu lintas. Atau bagaimana kalau pimpinan yang melakukan pelanggaran lalu lintas?
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menegaskan komitmennya untuk tidak memandang bulu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam acara Analisa dan Evaluasi Tahunan Polda Lampung, Kamis (25/1/2024), Kapolda Helmy menyatakan bahwa pelanggaran lalu lintas, bahkan oleh pimpinan, tidak akan mendapatkan “diskon” khusus.
“Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar,” tegas Helmy, menekankan pentingnya penegakan aturan di kalangan internal kepolisian.
Kapolda Helmy menekankan bahwa anggota Polri yang melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan, baik itu dalam pelaksanaan tugas maupun saat tidak berdinas.
Bahkan, Helmy memberikan contoh bahwa dirinya sendiri sebagai Kapolda tidak akan terhindar dari tilang jika terbukti melanggar aturan lalu lintas.
“Bahkan, kalau saya (kapolda) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang,” kata Helmy, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan di internal kepolisian.
Selain itu, Kapolda Lampung juga menyoroti penggunaan knalpot brong (racing) di kendaraan pribadi anggota Polri.
Helmy menegaskan bahwa anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan penggunaan knalpot brong dianggap tidak sepatutnya.
Baca juga:
* Redanya Stigma Negeri Begal, Kapolda: Lampung Kini Jadi Destinasi Wisata Favorit
“Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang, serta tindakan Disiplin,” tegas Helmy, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut akan ditindak dengan sanksi yang tegas.
Dengan penekanan pada penindakan yang tanpa pandang bulu, Kapolda Helmy Santika berharap agar anggota Polri dapat menjadi contoh positif dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga disiplin lalu lintas di masyarakat.