Lampung Timur – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Kode Etik oleh anggota mereka.
Pada Selasa (19/12/2023), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengumumkan kepada khalayak bahwa BRIPKA NA, anggota Seksi Humas Polres Lamtim, telah diberikan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/582/XI/2023, tanggal 24 November 2023.
Proses upacara PTDH dipimpin oleh Kapolres dan berlangsung di halaman Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lampung Timur.
Dalam upacara PTDH ini BRIPKA NA tidak hadir secara langsung.
Dalam sambutannya, Kapolres menyatakan kesulitan pribadinya dalam melaksanakan upacara PTDH.
Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan hasil keputusan spontan. Melainkan melalui proses panjang dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
Kapolres berharap, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian. Terutama di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Setiap pelanggaran terhadap disiplin atau kode etik, Kapolres menegaskan, akan mendapat sanksi tegas dari Institusi Kepolisian.
Kapolres juga menyampaikan harapannya agar BRIPKA NA dapat memanfaatkan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk menjalani kehidupannya dengan lebih baik. Sambil tetap menjaga nama baik Institusi Kepolisian, sejalan dengan pendidikan dan pengabdian yang pernah dijalani. (Mad)