Pria di Pringsewu Mencuri Ponsel Demi Melunasi Angsuran Bank

Polres Pringsewu
Foto: AF pelaku pencurian HP demi melunasi angsuran Bank | Ist

Pringsewu – Seorang pria berusia 37 tahun, diidentifikasi dengan inisial AF, telah menarik perhatian publik setelah terpaksa mencuri sebuah ponsel pintar.

Motif di balik tindakan nekat ini adalah desakan kebutuhan untuk melunasi angsuran Bank yang membebani hidupnya.

Read More

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mengungkapkan bahwa AF, seorang buruh tani di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, ditangkap pada Senin sore (27/11/2023) di lokasi kerjanya.

Dalam pengakuan kepada polisi, AF mengaku melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh kewajiban angsuran yang tidak dapat dipenuhinya.

“Saat ditangkap, AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kapolsek Sukoharjo, dikutip Rabu 29 November 2023.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 18 Juli 2023, ketika AF berbelanja di warung milik Sahreza (35), seorang pedagang sembako di Pekon Sinar Mulya.

Modus operandi yang digunakan AF adalah mengambil handphone pintar milik korban yang diletakkan di atas etalase toko saat korban sibuk melayani pelanggan.

Akibat dari aksi kriminal ini, Sahreza mengalami kerugian material sebesar Rp2 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Ponsel hasil curian dijual oleh AF dengan harga Rp.900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran Bank yang menekan hidupnya.

Meskipun ponsel yang hilang telah ditemukan dan dijadikan barang bukti, AF kini harus menghadapi konsekuensi hukum.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Mad)

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *