Wujudkan Satu Data Desa Indonesia, BPS RI Kunjungi Pesawaran

Wujudkan Satu Data Desa Indonesia BPS RI Kunjungi Pemkab Pesawara.jpg
Rombongan BPS RI membahas Satu DAta Desa Indonesia di ruang Pesawaran One Centre, Pemkab Pesawaran, di Gedongtataan, Kamis (02/11/2023). (Foto: Kominfo Pesawaran)

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia menjalankan agenda kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada Kamis, (02/11/2023), terkait implementasi Satu Data Desa Indonesia (SDDI). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Pesawaran One Centre, kehadiran BPS Pusat menjadi langkah penting dalam pengembangan data desa untuk meningkatkan sistem pemerintahan dan pembangunan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pesawaran, Jayadi Yasa, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Apriya, memberikan sambutan positif atas kunjungan ini.

Read More

Menurut Apriya, salah satu faktor yang berperan penting dalam meningkatkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah keberadaan satu data.

“Dengan pelaksanaan program satu data, secara otomatis, akan meningkatkan indeks SPBE di Kabupaten Pesawaran,” ucap Apriya, menggarisbawahi peran penting data yang terorganisir dengan baik dalam kemajuan sistem pemerintahan.

Adanya harapan dari pihak Kabupaten Pesawaran untuk kolaborasi dalam penerapan satu data bersama BPS menandai langkah signifikan menuju tujuan Satu Data Desa Indonesia.

Sementara perwakilan BPS Republik Indonesia, Mohamad Fadilan Syah, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait kegiatan Satu Data Desa Indonesia, serta mengumpulkan masukan terkait desain besar (grand design) dan peran data dalam kegiatan Satu Data Desa.

Perwakilan BPS Pusat yang juga akrab disapa Pepen itu juga menekankan, bahwa kebutuhan desa tidak hanya sebagai objek tetapi juga subjek dalam pembangunan. Serta menjadi ujung tombak kegiatan statistik oleh Kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah desa, menurut Pepen bukan hanya sebagai narasumber data. namun juga sebagai pelaku pendataan, karena banyak permintaan data di tingkat desa yang saling berkaitan. Menurutnya, dukungan untuk kegiatan statistik di tingkat desa menjadi penting.

Ia menjelaskan bahwa implementasi Satu Data Desa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres ini mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi/data induk.

Satu Data Indonesia bertujuan mengatur tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah untuk mendukung berbagai tahapan pembangunan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya akurasi data kependudukan dan administrasi wilayah desa bagi Pemerintah Pusat dalam pengelolaan data.

Dalam pertemuan ini, turut hadir perwakilan BPS Provinsi Lampung, Kepala BPS Kabupaten Pesawaran, serta Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pesawaran.

Kunjungan BPS Pusat ke Pesawaran memperlihatkan komitmen bersama untuk memperkuat infrastruktur data desa dan memajukan sistem pemerintahan dengan mengedepankan kolaborasi antara berbagai lembaga terkait.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *