Pelepasan Wagub, Mbak Nunik – Arinal Saling Ucapkan Terima Kasih

Tinggalkan Jabatan Wagub, Mbak Nunik Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Arinal Djunaidi
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tampak mesra saat acara pelepasan Jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim, Jumat (3/11/2023). (Foto: Adpim Prov. Lampung)

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara pelepasan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2023, pada Jumat (3/11/2023). Acara ini digelar di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun mengungkapkan terima kasih atas dedikasi Chusnunia, yang telah menjalankan peran sebagai Wakil Gubernur Lampung selama periode tersebut.

Read More

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menekankan harmoni dalam kerja sama antara mereka berdua. Arinal menegaskan bahwa selama masa jabatan Chusnunia, tidak ada perpecahan.

Arinal juga menegaskan bahwa kepergian Chusnunia bukan karena konflik internal, melainkan karena sebuah keputusan partai.

“Saya mengucapkan terima kasih atas segala upaya yang telah dilakukan Mbak Nunik selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung,” ungkap Arinal, merujuk pada Chusnunia dengan sapaan akrabnya.

Sementara itu, Chusnunia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Arinal atas kesempatan yang diberikan padanya selama masa jabatan. Ia mengakui bahwa jarang sekali seorang Wakil Gubernur diberi kebebasan yang besar untuk berinovasi dan berkolaborasi.

“Tentu selama bersilaturahmi selama 4,5 tahun, ada hal yang kurang, ada hal yang keliru, atau khilaf. Saya sebagai pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya, terkhusus kepada Pak Gubernur. Selama saya mendampingi sebagai Wakil Gubernur dengan banyak kekurangan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Chusnunia, mengekspresikan penyesalannya.

Senada dengan Gubernur Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Chusnunia Chalim mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengunduran diri Mbak Nunik, Fahrizal memaparkan, telah diosetujui oleh Presiden Ri, Joko Widodo.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.

“Ucapan yang tulus serta apresiasi kami sampaikan kepada Ibu Nunik yang telah memberikan kontribusi besar dalam memajukan daerah kita,” tambah Fahrizal.

Acara pelepasan ini menjadi momen penghargaan atas kinerja Chusnunia selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung. Meskipun berakhir, kesan kerjasama dan kontribusi yang telah diberikan oleh Chusnunia dalam memajukan Provinsi Lampung tetap dikenang oleh pihak berwenang serta masyarakat.

Baca juga:
* Gubernur Arinal Berikan Solusi Akses Pasar Melalui Pembangunan Pasar UMKM

Sedih meninggalkan lingkungan Pemprov Lampung, Mbak Nunik tampak menangis saat berjalan keluar ruangan dan saat menaiki mobil. Ia didampingi oleh suami Erry Ayudiansyah, dan diikuti oleh Gubernur Arinal, Sekdaprov Fahrizal Darminto, dan segenap pejabat di lingkungan Pemprov Lampung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Chusnunia Chalim mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur Lampung pada tanggal 1 November 2023. Chusnunia Chalim mengundurkan diri karena akan maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *