Lampung Timur – Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung mengambil langkah tegas dalam menghadapi dua pelaku dugaan pencurian sepeda motor.
Inisial pelaku SN (33) dan SJ (28) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Jabung, AKP Rudi, pada Selasa (5/12/23), mengungkapkan bahwa para pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik TG (28) warga Kecamatan Jabung, pada tanggal 1 Desember 2023.
Modus operandi para pelaku dimulai dengan merusak jendela, masuk ke dalam rumah, dan mencuri sepeda motor, menyebabkan kerugian mencapai 9 juta rupiah.
Petugas Kepolisian, setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan dan pada Senin, 4 Desember 2023 malam, Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
Proses penangkapan tidak berjalan mulus karena para pelaku melakukan perlawanan, yang mengharuskan petugas menggunakan tindakan tegas dan terukur.
Selain menangkap pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor dan senjata tajam berupa pisau garpu sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kepolisian dalam menindak tegas tindak kejahatan di wilayah Lampung Timur. (Mad)