Bandar Lampung – Fakta persidangan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin, 13 November 2023 yang beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa AKP Andri merupakan aset berharga dalam memuluskan peredaran Narkoba Jaringan Internasional milik buronan Fredy Pratama.
Dimana, sebelum mengamankan terdakwa, polisi lebih dulu meringkus Fajar Reskianto (kurir Fredy Pratama) dengan BB 21 kg sabu di Hotel Whiz Prime.
“Jadi penangkapan dilakukan setelah terdakwa lebih dulu diperiksa sebagai saksi di Polda Lampung pada 25 Juni 2023,” ujar Abdurrahman.
Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap kembali kurir jaringan Fredy Pratama bernama Angga di Pekanbaru, Riau pada 11 Mei 2023.
Setelah mengamankan dua orang tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena terindikasi jaringan Fredy Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Awalnya kita tidak mengarah ke terdakwa Andri Gustami. Tapi setelah Angga dan Fajar Reskianto, terus kami berhasil amankan lagi Teo, Dedi dan Randu. Kami menemukan bukti slip transfer uang,” ucapnya.
Dalam transfer tersebut, Teo dan Dedi mengirim uang ke rekening atas nama Selva, Eko dan Sopiah yang bernilai ratusan juta sebagai upah atas transaksi narkoba yang berhasil diloloskan terdakwa Andri Gustami.
“Dari pengakuan Teo dan Dedi, uang itu dikirim ke rekening Selva sebesar Rp 200 juta, Rp 152 juta ke rekening Eko dan ke rekening Sopiah atas perintah Muhammad Rivaldo Milianri atau KIF (operator Fredy Pratama).
Ketiga rekening itu semunya dikuasai oleh Andri Gustami. Hal itu terungkap saat Selva, Eko dan Sopih diperiksa,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Abdurahman, dalam rekening Selva terdapat transaksi pembelian online dengan tujuan alamat pengirimannya ke rumah terdakwa.
“Lalu pengembangan, berhasil lagi mengamankan KIF di Malaysia pada 3 Juli 2023. Dimana pada ponsel KIF terdapat percakapan antara terdakwa Andri Gustami kepada KIF untuk koordinasi kelancaran penyelundupan sabu dari Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni ke Jawa,” jelasnya.
Abdurrahman mengatakan sabu yang telah berhasil diloloskan oleh terdakwa sebanyak 150 kg selama 8 kali pengiriman.
“Andri loloskan sabu pada Mei dan Juni, dari pengakuannya sudah 8 kali pengiriman dengan upah Rp 8 juta perkg. Upah itu ditransfer oleh Teo dan Dedi ke ketiga rekening milik terdakwa atas perintah KIF,” ucapnya.
Sementara itu, hasil penyelidikan polisi bahwa pengiriman narkoba yang dilakukan oleh terdakwa sudah sebanyak 16 kali.
“Jadi kami bandingkan dengan data uang masuk ke rekening terdakwa, nilainya Rp 1,2 Miliar. Terhitung sudah 16 kali terdakwa meloloskan sabu,” imbuhnya.
Lanjutnya, pada ponsel KIF juga terdakwa AKP Andri Gustami ternyata masuk ke dalam grup aplikasi Threma ‘Kuda Darat’ yang diketuai oleh Fredy Pratama.
“Dalam aplikasi itu terdapat beberapa grup diantaranya grup ‘Kuda Darat’, grup khusus untuk mengirim gaji untuk terdakwa Andri selaku kurir spesial,” bebernya.
Adapun sebutan kurir spesial itu didapatkan polisi dari percakapan KIF dan Eca (DPO).
“Eca berperan jadi koordinator gudang di daerah Kalimantan. Dalam percakapan itu terdakwa disebut sebagai aset berharga di jaringan Fredy Pratama,” pungkasnya.
Kemudian dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa AKP Andri Gustami menggunakan nomor rekening milik salah satu ART guna menerima aliran dana Fredy Pratama.
ART itu pun dihadirkan sebagai saksi yakni Sopiah. Dimana, wanita tersebut menjadi salah satu dari 3 kepemilikan nomor rekening yang dipakai AKP Andri Gustami untuk menerima uang Rp1, 34 milar atas jasa upah pengawalan meloloskan barang bukti 150 Kg sabu dan 2 ribu milik Fredy Pratama.
Nomor rekening dimaksud 8110532998 dan terdaftar pada Bank Central Asia (BCA) atas nama Sopiah.Sopiah pun bersaksi pernah bekerja dengan terdakwa sebagai ART sejak Tahun 2017 hingga 2019.
“Sekarang udah pindah (tidak lagi ART AKP Andri Gustami),” ujar Sopiah menjawab pertanyaan JPU.
“Pernah disuruh buat rekening oleh terdakwa?,” tanya JPU Eka.
“Pernah, buka rekening BCA yang nyuruh pak Andri,” jawab saksi.
Kemudian, JPU memastikan kepada saksi apakah permintaan membuka rekening BCA tersebut atas perintah langsung terdakwa.
“Ngomong langsung ke saudara?,” cecar jaksa.
“Iya, mba minta tolong dibuka rekening BCA, saya jawab, iya pak,” ucap Sopiah.
Lalu, JPU mempertanyakan alasan saksi yang langsung menyetujui permohonan terdakwa.
“Gak ditanya untuk keperluan apa? Atau kamu dikasih apa sama terdakwa?,” Tanya JPU.
“Ngak, gak dikasih apa-apa,” jawab Sopiah.
Saksi pun menyakini awalnya rekening itu diperuntukkan sebagai pembayaran gaji atas pekerjaannya sebagai ART.
Namun, akhirnya nomor rekening berikut kartu ATM dikuasai penuh oleh terdakwa.
“Awal buka rekening 100 ribu, pakai uang saya. Awalnya untuk transfer gaji, sebulan sejuta tapi karena saya gak bisa pakai, saya kasih ke ibu Febri (istri terdakwa),” kata Sopiah.
Adapun dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 3 saksi.
3 saksi tersebut yakni Abdurrahman Randi dan Ilham Baruna selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung dan Sopiah selaku Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa AKP Andri Gustami.
Persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan Senin, 20 November 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (Mad)