Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) bersama Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik bagi koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas penyaluran KUR bagi UMKM.
Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara KemenkopUKM dan Ombudsman RI mengenai Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi dan UKM, Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan komitmennya.
SesmenKopUKM Arif Rahman menjelaskan, langkah ini diharapkan akan membuka pintu bagi lebih banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil untuk lebih mudah mengakses KUR dan mengambil manfaat dari pembiayaan yang disediakan.
“Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha,” kata Arif.
Arif menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini sangat penting untuk memastikan penyaluran KUR tepat sasaran. Pengawasan yang cermat akan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas program ini.
“Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM melalui Program KUR tahun 2023.
Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon hingga Rp100 juta.
“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau marjin yang telah dibayarkan,” kata Arif.
Pemerintah saat ini tengah giat memperkuat peran ekonomi kerakyatan dalam ekonomi nasional. Upaya ini termasuk dalam dorongan penyaluran kredit perbankan yang pada tahun ini baru mencapai 20 persen dari total kredit perbankan, dengan target mencapai 30 persen pada tahun 2024.
Arif mengakui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM terkait akses permodalan, terutama dari sektor perbankan.
“Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, nantinya pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan,” ia menambahkan.
Dalam konteks ini, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa Posko Pengaduan KUR akan memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait KUR.
Najih mengatakan bahwa keluhan-keluhan tersebut diharapkan akan semakin berkurang, terutama karena KUR memiliki dampak yang signifikan pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa keluhan yang umum dijumpai meliputi masalah agunan dan persyaratan yang memakan waktu cukup lama.
“Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan,” terusnya.
Dengan langkah bersama ini, KemenkopUKM dan Ombudsman RI menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan KUR bagi UMKM. Serta mendukung perkembangan ekonomi kerakyatan yang lebih inklusif di Indonesia.
Acara penandatanganan juga dihadiri oleh para direktur bank-bank yang menjadi penyalur KUR.