Dalam berbagai diskusi pembangunan, industri pariwisata sering dipandang sebelah mata seolah hanya soal hotel dan objek wisata belaka. Padahal kalau kita baca UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sektor ini sebenarnya ekosistem raksasa.
Bayangkan saja: ada transportasi, jasa boga, agen perjalanan, pengelolaan seni budaya, dan masih banyak lagi yang saling berkelindan.
Nah, justru karena cakupannya seluas itu, muncul pertanyaan pelik soal tata kelola. Di tengah semangat otonomi daerah yang menggelora, kita jadi bertanya-tanya: sebenarnya, di mana sih batas kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan pariwisata ini?
Membedah “Industri” dan “Jasa” dalam Pariwisata
Sebelum bicara siapa ngatur apa, kita perlu paham dulu batasan-batasannya. Industri Pariwisata itu ekosistem besarnya payung raksasanya.
Di bawahnya ada Industri Jasa Pariwisata yang lebih spesifik mengurus layanan-layanan yang sifatnya intangible, seperti jasa pemanduan atau konsultasi perjalanan.
Terus ada lagi yang namanya Perdagangan Jasa Pariwisata. Ini mencakup aspek komersialisasi dan pertukaran jasa di pasar, baik domestik maupun internasional.
Mengingat rumitnya urusan ini, peran pemerintah provinsi jelas tidak bisa cuma jadi penonton pasif.
Analisis Kewenangan: Provinsi sebagai Dirigen Wilayah
Kalau merujuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi provinsi itu strategis banget.
Provinsi bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat dia punya peran sebagai koordinator yang menjembatani kepentingan antar-kabupaten/kota.
Ada tiga peran kunci yang menjadi domain utama pemerintah provinsi:
A. Integrasi Perencanaan (RIPPDA)
Provinsi punya kewenangan menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Ini penting supaya pembangunan di satu kabupaten nggak justru mematikan potensi kabupaten sebelahnya.
Bayangin kalau semua daerah berlomba-lomba bikin destinasi serupa tanpa koordinasi bukannya laris, malah saling sikut.
B. Pengelolaan Destinasi Lintas Wilayah
Ini wewenang mutlak provinsi. Kalau ada kawasan wisata yang membentang di lebih dari satu kabupaten/kota, ya provinsi yang harus turun tangan.
Logikanya sederhana: masa iya satu destinasi dikelola dua kepala daerah dengan visi berbeda? Bisa chaos.
C. Standardisasi dan Sertifikasi
Dalam urusan Jasa Pariwisata, provinsi berperan menetapkan standar pelayanan regional. Contohnya sertifikasi pemandu wisata.
Kalau ini diserahkan sepenuhnya ke kabupaten/kota, standarnya bisa beda-beda. Wisatawan jadi bingung, mana yang kredibel.
Perdagangan Jasa: Pintu Gerbang Internasional
Aspek Perdagangan Jasa Pariwisata adalah panggung paling luas buat provinsi.
Sebagai entitas yang punya akses lebih dekat ke pasar internasional dibanding kabupaten, provinsi seharusnya jadi fasilitator kerja sama perdagangan jasa dan promosi terpadu.
Tanpa campur tangan provinsi, yang terjadi adalah promosi berjalan sendiri-sendiri.
Hasilnya? Tidak efisien, biaya membengkak, dan rawan tumpang tindih.
Pernah kan lihat beberapa daerah promosi dengan tagline hampir mirip? Nah itu.
Baca juga:
* Beton Megah Tapi Tamu Cuma Numpang Lewat: Dilema Hotel di Lampung
Kesimpulan: Menghindari “Proyek yang Terpencar”
Secara substansi, posisi pemerintah provinsi adalah sebagai integrator. Kalau pariwisata cuma dikelola parsial oleh masing-masing kabupaten/kota, yang terjadi justru kompetisi tidak sehat dan pemborosan sumber daya.
Penguatan kapasitas pemerintah provinsi dalam mengelola kewenangan multisektoral ini bukan lagi soal pilihan ini kebutuhan mendesak.
Kita butuh provinsi yang bisa jadi katalisator, mengubah potensi-potensi lokal yang berserakan menjadi satu produk regional yang kompetitif di pasar global.
Hanya dengan koordinasi yang kuat, pariwisata Indonesia yang berdaya saing sekaligus berkeadilan bisa benar-benar terwujud. Bukan cuma jargon di atas kertas.
*Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan
‘#TataKelolaPariwisata #OtonomiDaerah #PembangunanDaerah



