Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perhutanan Sosial, Dukung Legalitas KTH Sumber Rejeki Desa Batu Raja

Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perhutanan Sosial Dukung Legalitas KTH Sumber Rejeki Desa Batu Raja Punduh Pidada.webp
Kabag SDA Setkab Pesawaran, Alkholid, bersama Kepala KPH Pesawaran, anggota KTH Sumber Rejeki, di Desa Batu Raja, Kecamatan Punduh Pidada. (Foto: Yopie Pangkey)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, melalui Bagian SDA Setdakab, mengadakan sosialisasi Perhutanan Sosial (PS) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Rejeki, Dusun Harapan Jaya, Desa Batu Raja, Kecamatan Punduh Pidada, hari Rabu (18/2/2025) lalu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KTH agar mendapatkan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang difasilitasi oleh Pemkab Pesawaran.

Read More

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran, Alkholid, menjelaskan bahwa Pemkab Pesawaran merespons permintaan KTH dengan menghubungi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran.

“Kehutanan ini merupakan kewenangan provinsi dan pusat, tetapi karena masyarakat di sini adalah warga Kabupaten Pesawaran, kami bergerak agar program pusat dan provinsi bisa terlaksana dengan baik, khususnya dalam rangka percepatan Perhutanan Sosial ini,” ujar Alkholid usai acara sosialisasi,

Ia menambahkan bahwa Bupati Pesawaran sangat mendukung program Perhutanan Sosial dan berkomitmen agar kebijakan tersebut dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.

“Saat ini kami melaksanakan sosialisasi benah kelembagaan percepatan Perhutanan Sosial. Salah satu target utama kami adalah KTH yang belum mendapatkan legalitas atau izin PS,” jelas Alkholid.

“Dalam hal ini, Bagian SDA memfasilitasi masyarakat, mengumpulkan data, kemudian menyampaikannya ke KPH dan Kementerian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alkholid menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan dua KPH, yakni KPH Pesawaran dan KPH Tahura Wan Abdul Rachman (WAR), untuk memastikan percepatan perizinan Perhutanan Sosial di wilayah tersebut.

“Kedepannya, kami akan menyisir lahan-lahan yang masih tertinggal dalam rangka perizinan PS. Itu yang akan kami dorong bersama KPH Pesawaran dan KPH Tahura WAR,” ungkap Alkholid.

“Salah satu hal mendasar adalah izin PS. Dengan adaya izin, kami bisa menyentuh masyarakat yang ada di kawasan hutan dengan bantuan-bantuan, penyuluhan, atau sosialisasi,” tambahnya.

Alkholid juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan program Integrated Area Development (IAD), yang bertujuan untuk mengintegrasikan pembangunan berbasis kawasan secara berkelanjutan.

Ketua KTH Sumber Rejeki, Sumarni, menyampaikan apresiasinya atas langkah Pemkab Pesawaran dalam mendukung legalitas hutan kemasyarakatan bagi kelompoknya.

“Kami sangat berharap mendapatkan izin PS agar bisa mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan,” ujar Sumarni.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami semakin memahami prosedur dan manfaat dari program Perhutanan Sosial,” tambahnya.

Baca juga:
* Mengembalikan Kejayaan Kakao Pesawaran dengan Rehabilitasi dan GAP pada Areal Perhutanan Sosial

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Pemkab Pesawaran dan masyarakat untuk mempercepat perizinan PS.

“Kami siap untuk terus memfasilitasi percepatan persetujuan perhutanan sosial dan mengajak para pihak untuk memberi perhatian kepada KTH pemegang persetujuan PS sesuai tusi masing-masing,” kata Yanyan.

“Karena dengan izin PS yang jelas, masyarakat dapat lebih leluasa mengelola hutan secara berkelanjutan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari agroforestri tanpa melanggar aturan,” pungkasnya.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *