Polda Lampung Sita Barang Bukti Korupsi Bendungan Margatiga

Polda Lampung
Foto: Konfrensi pers yang dilaksanakan Polda Lampung | Ist

Bandar Lampung – Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp9,3 Miliar pengadaan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

Read More

“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020,” ungkap Umi, saat konferensi Pers, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menunjukkan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga Lampung Timur Tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

“Namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 dari 48 rekening pemilik bidang,” jelasnya.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,” sambungnya.

Atas hal itu, Umi menghimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank dikarnakan kasus penyidikan kasus korupsi ini, diharapkan menghubungi pihak bank BRI.

“Dimana saudara berada untuk rekening atm saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya,” tuturnya.

Adapun, modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan, kemudian kolam dengan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melakukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp. 9.352.244.932,00 yang di sita dari BANK BRI kantor cabang Metro.

“Yang merupakan barang bukti uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan,” pungkasnya

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (Mad)

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *