Polda Lampung Tangkap 1 Wanita Asal Lampung Tengah Pelaku TPPO, Modus Janjikan Gaji 1500RM

Polda Lampung
Indah Putri Sanjaya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Lampung

Bandar Lampung – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus ini Polda Lampung berhasil menyelamatkan enam korban perempuan yang hendak diterbangkan ke negara Malaysia.

Read More

Seorang wanita berusia 37 tahun bernama Indah Putri Sanjaya ditangkap, setelah terbukti sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.

Ia diciduk di sebuah rumah yang dijadikan penampungan di Dusun V, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (7/11/2023) sore.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kami mendapati enam wanita menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

Disampaikan Umi, keenam korban berhasil diselamatkan merupakan para wanita asal Lampung Utara masing-masing berinsial RO, NY, FA, AG, TS, dan AW. Mereka berada dikisaran usia 20 sampai 25 tahun.

“Para korban masih muda. Saat ditemukan, mereka sengaja di tampung oleh tersangka di TKP sambil menunggu hasil pembuatan paspor,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan, tersangka Indah membujuk para korban untuk diajak bekerja sebagai tenaga kerja migran di Malaysia. Para korban diiming-imingi gaji sebesar Ringgit Malaysia (RM) 1.500 atau setara Rp 5 juta per bulan.

“Untuk proses untuk mendapatkan izin kerja dilakukan secara ilegal,” tuturnya.

Dalam praktik ilegal ini, Umi melanjutkan, tersangka Indah Putri nantinya mendapatkan komisi dari setiap gaji diterima oleh para korban bila sudah mulai bekerja.

Guna memuluskan langkahnya, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai uang makan kepada keluarga para korban, supaya para korban mau dipekerjakan ke luar negeri.

“Tersangka memberikan uang saku sebesar 1 juta rupiah kepada keluarga korban sebelum berangkat,” ujarnya.

Dari penyelidikan, Umi melanjutkan, sebelum pengungkapan kasus ini tersangka juga telah memberangkatkan 3 korban sebelumnya ke Malaysia.

“Tersangka dikenakan Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar,” pungkas Kombes Pol Umi. (Mad)

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *