Bandar Lampung – Pada rentang Oktober–November 2023, Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram, dengan diperkirakan senilai Rp 196,3 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyatakan bahwa jaringan penyelundupan ini diduga berasal dari Provinsi Aceh.
Menurut Helmy, upaya penyelundupan ini tidak hanya berhasil menyelamatkan sekitar 496.000 jiwa dari dampak narkoba, tetapi juga mengungkap jaringan narkoba asal Aceh.
Sebanyak 30 orang diduga kurir ditangkap, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka menerima upah antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per kilogram.
Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung juga berhasil menyita 43 kg ganja dan 1.000 butir pil ekstasi.
Para tersangka yang ditangkap dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Helmy menekankan bahwa pengungkapan kali ini mencakup 58 kilogram sabu-sabu yang sempat viral di media sosial pekan sebelumnya.
Pelaku berhasil membawa sabu-sabu sebanyak enam kali, dengan tiga kali di antaranya dibawa ke Palembang.
Sabu-sabu tersebut sebagian besar didistribusikan di Jawa, dan Lampung hanya berperan sebagai jalur penyelundupan.
Meski berhasil mengungkap kasus ini, Helmy menegaskan bahwa upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba akan terus dikembangkan. (Mad)