Bandar Lampung – Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil tangkap dua tersangka yang diduga membantu kaburnya 4 tahanan tersangka Narkotika di rutan Polda Lampung.
Adapun tersangka merupakan warga Aceh. Yakni MY (52) dan SP (28) yang merupakan istri tersangka. Mereka berdua membantu proses kaburnya tersangka an Asnawi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan penangkapan MY ini melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung.
MY ditangkap saat berada di teras masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Dan untuk SP ditangkap saat berada di rumah.
“Bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran” ujarnya Selasa (19/12/2023).
Sambung Umi, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi. Mereka diberi upah uang senilai Rp13 juta.
“Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata umi.
Dalam jumpa pers, Umi mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung.
Dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya untuk dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil xenia warna putih, 3 (tiga) unit handphone android, 1 (satu) buku rekening BSI, 1 (satu) buah Atm BSI.
Kemudian sejumlah uang tunai sebanyak Rp150 ribu dan 1 (satu) buah gelang emas.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman uu no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (Mad)