Bandar Lampung – Polisi telah menetapkan seorang mahasiswi berinisial RDS (20) sebagai tersangka dalam kasus joki tes CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung.
RDS dijerat Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada adanya dua alat bukti, termasuk uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang diterima oleh RDS.
“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup, yaitu penerimaan uang sebesar Rp 20 juta oleh RDS,” ungkapnya pada Sabtu (2/12/2023).
Selanjutnya, pihak kepolisian berencana mengirimkan surat panggilan kepada RDS sebagai tersangka.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Suratnya akan dikirim pekan depan,” jelasnya.
Menurut Dony, RDS akan dihadapkan pada Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
“Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau 263 ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” paparnya.
Sebelumnya, Tim Pam SDO Kejati Lampung berhasil menangkap RDS saat sedang mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah tertangkap tangan, RDS kemudian diserahkan ke Polda Lampung.
Hingga akhirnya terungkap, Lima orang anggota jaringan joki CPNS Kejaksaan 2023 dalam pengejaran Polda Lampung.
Kombes Umi Fadilah, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengidentifikasi kelima orang tersebut dengan inisial A, R, T, A, dan I.
“Kelima orang itu, identitas sudah diketahui, mereka menyediakan fasilitas kepada RDS yang menjadi joki tes CPNS itu,” tutur Umi, Selasa (21/11/2023).
Disampaikan Umi, peran kelima orang ini seperti memanipulasi kartu identitas RDS agar menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki tersebut.
“Kartu identitas yang dibawa RDS sudah diedit atau dimanipulasi, pada kolom nama adalah nama peserta tetapi fotonya adalah RDS,” ujarnya.
Berdasarkan pendalaman penyelidikan, diduga jaringan joki tes CPNS ini lebih dari lima orang.
“Dugaan sementara ada sekitar 6 – 7 orang yang masuk dalam jaringan tersebut. Ini juga masih kita dalami,” kata Umi.
Diketahui, RDS (20) diduga menerima order dari dua peserta.
“RDS menjadi joki tes CPNS untuk dua orang peserta, tetapi berbeda hari. Semuanya untuk ujian atau tes CAT CPNS Kejaksaan tahun 2023,” tandasnya. (Mad)