Perdebatan mengenai European Union Deforestation Regulation (EUDR) cukup hangat di panggung diplomasi internasional, di tingkat nasional, dan daerah.
Indonesia, bersama negara produsen lainnya, dengan tegas memprotes regulasi ini karena dianggap diskriminatif terhadap petani kecil.
Namun, di balik keriuhan politik di Brussel, ada realitas yang harus kita hadapi di tanah Lampung: kedaulatan data dan keberlanjutan lingkungan adalah harga mati bagi masa depan ekonomi kita.
Sebenarnya, baik kebijakan EUDR ini tetap dijalankan atau nantinya dibatalkan, Lampung tidak akan rugi jika memilih untuk patuh pada standar tersebut.
Mengapa? Karena esensi dari EUDR, yakni ketertelusuran (traceability) dan bebas deforestasi, adalah fondasi modernisasi pertanian yang sudah lama kita butuhkan.
Kedaulatan Data: Mengakhiri Era “Buta” Lahan
Selama ini, masalah klasik pertanian kita adalah data yang tercecer. Dengan menjalankan standar geotagging yang diminta EUDR, Lampung sebenarnya sedang dipaksa untuk membangun Big Data Pertanian.
Jika kita memiliki titik koordinat yang akurat untuk setiap jengkel lahan kopi di Lampung Barat atau kebun karet di Mesuji, maka kedaulatan data ada di tangan kita.
Pemerintah bisa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan presisi, asuransi gagal panen menjadi tepat sasaran, dan program bantuan bibit tidak lagi salah alamat.
Kita tidak lagi bekerja berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan angka.
Perhutanan Sosial sebagai Resolusi Konflik
Kita harus melihat EUDR sebagai momentum memperkuat posisi tawar petani. Melalui skema Perhutanan Sosial, batas antara lahan produksi rakyat dan kawasan lindung menjadi lebih jelas.
Standardisasi ini memberikan kepastian hukum. Petani yang mengelola lahan di bawah naungan Perhutanan Sosial akan memiliki bukti kuat bahwa produk mereka legal dan tidak merusak hutan primer.
EUDR memaksa kita untuk merapikan administrasi agraria yang selama ini sering memicu konflik antara masyarakat dan negara.
Baca juga:
* Kakao Agroforestri dan Masa Depan Ekonomi Hijau Lampung
Membangun Branding “Green Lampung” di Pasar Global
Pasar dunia masa depan tidak lagi hanya bertanya tentang harga, tapi tentang etika.
Dengan mengadopsi standar bebas deforestasi secara sukarela, Lampung sedang membangun citra sebagai “Green Commodity Hub“.
Kopi Robusta Lampung yang sudah memiliki Indikasi Geografis (IG) akan naik kelas. Kita tidak lagi bersaing harga dengan negara produsen kopi berbiaya rendah yang merusak lingkungan.
Kita masuk ke pasar premium yang bersedia membayar lebih mahal untuk setiap butir kopi yang dijamin tidak merusak hutan lindung, seperti di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Memutus Rantai Tengkulak dan Proteksi Lingkungan
Transparansi rantai pasok yang diminta EUDR adalah musuh utama tengkulak yang kerap mencampur produk kopi kebun dengan kopi hasil dari hutan lindung.
Dengan adanya “paspor” bagi setiap produk, nilai ekonomi akan kembali ke tangan petani yang jujur menjaga lahannya.
Di sisi lain, menjaga hutan adalah investasi untuk mencegah bencana banjir dan kekeringan yang kerap melanda Lampung.
Menjaga pohon di hulu bukan hanya soal memenuhi syarat ekspor ke Eropa, tapi soal memastikan sawah di hilir tetap bisa panen tahun depan.
Baca juga:
* EUDR di Depan Mata: Siapkah Petani Kecil Lampung Menghadapinya?
Catatan Akhir: Berbenah untuk Diri Sendiri
Kita harus berhenti melihat EUDR sebagai “beban administratif dari asing”. Sebaliknya, mari kita jadikan ini sebagai katalisator untuk membenahi tata kelola pertanian daerah.
Eropa mungkin saja mengubah aturannya besok, tetapi data yang rapi, hutan yang lestari, dan petani yang sejahtera adalah aset permanen yang akan tetap tinggal di Lampung.
Kita bisa “EUDR-kan” Lampung, bukan karena perintah Eropa, tapi karena kita mencintai masa depan “Tanah Lado” ini.
—
Penulis: Yopie Pangkey, pemerhati perhutanan sosial Lampung dan travel blogger.



