Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2023 telah mendistribusikan dana sebesar Rp1,2 triliun dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota se-provinsi Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di ruang kerjanya hari ini, Rabu(3/1/2024).
Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa hal ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, mengingat pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi Lampung mengalami defisit sebesar Rp1,7 triliun.
“Tunggakan-tunggakan masa lalu lah ya. Selanjutnya, pada 2023, sudah tersalurkan 4 triwulan dan 3 triwulan pajak rokok total mencapai 1,2 triliun rupiah,” ujar Fahrizal.
Dari total realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp6,4 triliun, 1,2 triliun di antaranya merupakan DBH yang sudah ditransfer ke kabupaten/kota.
Fahrizal menekankan bahwa pembayaran DBH memang terdampak oleh persoalan masa lalu. Namun pihaknya konsisten melakukan pembayaran setiap tahunnya.
Sekdaprov Fahrizal menguraikan, APBD 2023 realisasinya Rp6,4 triliun. Pemprov sudah transfer Rp1,2 triliun.
Pemprov sudah transfer 4 triwulan di 2023. Karena ini ada pengaruh dari masa lalu. Namun ia menekankan bahwa Pemprov Lampung konsisten membayar tiap tahun 4 triwulan.
Pembayaran tersebut meliputi DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, dan Pajak Daerah TW I 2023, serta Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.
Fahrizal menambahkan, pada tanggal 20 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung mengirim surat kepada Bupati/Wali Kota (nomor 900/5675/VI.02/2023) terkait penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota T.A. 2023, dan ditindaklanjuti dengan rapat melalui Zoom Meeting Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023.
Sekdaprov juga mengingat bahwa APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40% yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten/Kota, diantaranya pembangunan jalan dan jembatan.
“Lalu belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20%, belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10%, dan pembayaran pinjaman SMI”, tambahnya.
Baca juga:
* Peringatan Hari Migran Internasional 2023 di Lamtim, Menaker: Lampung Berikan Layanan Terbaik Kepada PMI
Fahwizal juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH Provinsi, mengingat DBH Provinsi hanya berkontribusi paling besar 10% dari total Pendapatan Kabupaten/Kota.
“Jangan sampai ada yang mogok, ada gaji tidak terbayar, atau sertifikasi guru tidak pernah kita tunda,” tutup Fahrizal dengan harapan pendapatan di masa mendatang semakin baik dan realisasinya lebih lancar.