Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, 1 Mei – 31 Juli 2025: Tunggakan Diampuni, Balik Nama Gratis

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. (Foto: Pemprov Lampung)

Kabar mengenai kemungkinan program pemutihan pajak kendaraan sudah ramai diperbincangkan warga Lampung. Banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunda pembayaran, berharap Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggelar program pemutihan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Penantian itu akhirnya terjawab. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan mulai digelar pada tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Read More

Dalam rilis yang publikasilampung.id terima, Kamis (17/4/2025), program ini disebutkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Ini adalah kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Gubernur Mirza saat meninjau Samsat Digital Drive Thru di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandarlampung, Kamis (17/4/2025).

Hanya Bayar Pajak Tahun Ini, Denda dan Tunggakan Dihapus

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja, tanpa dikenakan denda atau keharusan membayar tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, biaya balik nama kendaraan juga akan digratiskan.

Berapa pun tahun tunggakannya, Gubernur Mirza menjelaskan, cukup bayar tahun ini saja. Ini adalah bentuk kemudahan yang Pemprov berikan agar masyarakat tidak terbebani.

Samsat Drive Thru Hadir, Bayar Pajak Cukup 15 Menit

Untuk mendukung kelancaran program, Pemprov Lampung juga menyiapkan layanan cepat melalui Samsat Digital Drive Thru yang akan dilaunching pada 21 April 2025.

Inovasi ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus turun dari kendaraan, cukup dalam 15 sampai 20 menit.

“Pelayanan ini bagian dari komitmen kami untuk membuat birokrasi lebih cepat, efisien, dan humanis,” kata Gubernur Mirza.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses program pemutihan ini melalui jaringan luas seperti Samsat Induk, Samsat Mall, Samling, Samsat Desa, hingga Samsat Kontainer.

Termasuk melalui aplikasi digital seperti SIGNAL, e-SAMDES, dan e-SALAM. Tak kurang dari 277 BUMDes juga ikut dilibatkan untuk memperluas jangkauan layanan ke wilayah pedesaan.

Kesempatan Terakhir Sebelum Penegakan Hukum Diterapkan

Meski memberi kemudahan, Gubernur Mirza mengingatkan bahwa pemutihan kali ini akan menjadi yang terakhir.

Mulai tahun depan, data kendaraan yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun terancam dihapus permanen oleh kepolisian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Setelah ini tidak ada lagi toleransi. Penegakan hukum akan dilakukan dan kendaraan yang tak aktif akan dikeluarkan dari data kepolisian,” tegasnya.

Target: Tingkatkan Kepatuhan, Percepat Pembangunan

Hingga kini, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Lampung masih rendah, hanya sekitar 38 persen.

Pemerintah Provinsi Lampung, dengan program ini, berharap masyarakat kembali sadar pentingnya membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah, terutama di sektor infrastruktur jalan.

“Pajak yang dibayarkan akan langsung dirasakan masyarakat, salah satunya untuk perbaikan jalan dan pelayanan publik,” ujar Gubernur.

Baca juga:
* Tampil Elegan di Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan, Mirza Siap Melayani Masyarakat Lampung

Samsat Ladies di Mal, Pelayanan Khusus untuk Perempuan

Di akhir kunjungannya, Gubernur Mirza juga menyempatkan meninjau pelayanan Samsat Ladies di Mall Boemi Kedaton (MBK).

Layanan ini menjadi salah satu bentuk pendekatan ramah perempuan, yang memudahkan para ibu rumah tangga atau pekerja wanita dalam mengurus kewajiban pajaknya.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *