Bawaslu Lampung Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat

Bawaslu Lampung Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat.webp
(Foto: ist)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat Pada Pemilihan Umum Tahun 2023, Sabtu (9/12/2023).

Rakor yang digelar di Dzaky Cafe & Resto Lampung Tengah tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Lampung Tengah, termasuk Panwascam se-Kabupaten Lampung Tengah.

Read More

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efenfdi, mengatakan bahwa Rakor ini merupakan momen yang jarang dilaksanakan.

“Dengan kesibukan masing-masing, kita jarang bertemu, karena dengan agenda Bawaslu begitu padat, dan Alhamdulillah kita hari ini bisa kumpul dan melaksanakan Rakor,” kata Yuli.

Yuli berharap, Rakor ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan jajaran Bawaslu Lampung Tengah dalam menyelesaikan sengketa proses acara cepat.

“Sengketa proses acara cepat merupakan salah satu kewenangan Bawaslu, oleh karena itu kita harus memahami regulasi yang mengaturnya,” kata Yuli.

Sementara itu, Praktisi Hukum Hengki Irawan mengatakan, Bawaslu merupakan salah satu garda terdepan dalam mengawal demokrasi di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.

Oleh karena itu, Bawaslu harus memahami peraturan Perbawaslu dan Peraturan KPU.

“Bawaslu harus pintar-pintar dalam pengawasan. Sehingga ketika di lapangan terjadi konflik, kepentingan, dan masalah, bisa melakukan upaya pencegahan,” ujar Hengki.

Hengki juga mengingatkan Bawaslu untuk segera mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran pemilu.

“Jika terjadi sengketa sederhana, harus dapat melakukan penyelesaian sesuai dengan regulasi. Ketika terjadi tindak pidana pemilu, maka dapat membuat laporan dengan menggunakan Form A dan harus melaporkan ke Bawaslu Kabupaten. Karena Bawaslu Kabupaten yang memiliki kewenangan,” kata Hengki.

Hengki juga berharap, Bawaslu Lampung Tengah dapat berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Sehingga dapat bersama-sama turun kelapangan memposisikan sebagai pengawas.

“Jika ada temuan dengan para konstestan pemilu, maka panwascam dapat mencari solusi-solusi alternatif jika Perbawaslu tidak diatur. Hingga ke pemasangan Alat peraga yang tidak dibolehkan.” jelas Hengki yang sekaligus Advokat Peradi.

“Panwascam segera melakukan tindakan dan saling koordinasi untuk mengambil tindakan,”

Baca juga:
* Polres Mesuji Gelar Penyuluhan Hukum Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022

Hengki berharap, Panwascam harus jeli dan tetap saling berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu, serta saling berkoordinasi bersama Camat, Bhabinkabtimnas, Bhabinsa, Pol-pp hingga Kepala-kepala desa.

“karena kalian kerja bersama tim, bukan kerja sendiri-sendiri.” tutupnya.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *