Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) Mesuji menggelar penyuluhan hukum Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bentuk-bentuk Pelanggaran Pemilu, serta Tugas Sentra Gakumdu.
Kegiatan dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 ini berlangsung di Mapolres Mesuji, Kamis (16/11/2023), dan diikuti oleh personil Polres Mesuji dan jajaran.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Mesuji Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robby Ruyudha.
Memulai paparannya, Robby memberikan apresiasi setinggi-tingginya kasih kepada Polres Mesuji atas terselenggaranya media diskusi dalam rangka suksesi Pemilu 2024.
Robby pun meyakini koordinasi atara Bawaslu Mesuji dengan Polres Mesuji akan berlangsung dengan baik.
“Khususnya Polres Mesuji kedepan akan berdampak positif dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian, dan menjaga kondusifitas Pemilu kedepan dengan damai dan lancar,” Kata Robby.
Agar nantinya, Robby menambahkan, komunikasi antara jajaran panitia pengawas di kecamatan dan desa dapat bersinergi dengan baik dalam mencegah pelanggaran Pemilu tahun 2024.
Dalam paparannya, Robby menyampaikan bahwa temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditentukan dari hasil pengawasan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau penelusuran Bawaslu.
Baca juga:
* Terungkap! Ini Modus Mafia Tanah di Lampung yang Bikin Resah
Temuan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu kemudian akan menentukan apakah temuan tersebut terbukti menjadi pelanggaran Pemilu atau bukan pelanggaran pemilu.
Hadir dalam acara penyuluhan ini antara lain; Waka Polres Mesuji, Kabag SDM Polres Mesuji Bawaslu Mesuji, Kapolsek dan kasubsektor jajaran Polres Mesuji, serta Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Mesuji.