Dor! Buronan Pencurian Mobil Pickup di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Polda Lampung
Foto: Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Lampung | Mad

Bandar Lampung – AY alias Dika (26) buronan kasus pencurian mobil pickup di Bandar Lampung dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung.

AY dibekuk polisi saat saat sedang berada di Hotel Modjopahet yang berlokasi di Branti Raya Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Read More

Saat melakukan pengamanan tersebut, AY sedang bersama AA yang kemudian digelandang ke Subdit III Jatanras Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kronologis kejadian pencurian mobil pickup tersebut terjadi pada Kamis, 3 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib.

“Pencurian terjadi di Jalan Griya Kencana Blok E, Kota Bandar Lampung, yang dimana satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 Pick up dengan No Pol. 9470 YB atas nama Hj.Yesi Wulandari diduga dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir didepan rumah,” ungkapnya saat Konfrensi pers, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut disampaikan Kabid Humas, pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda-beda wilayah Lampung.

“Sasaran mobil bak terbuka atau pick up,” jelasnya. Sementara itu, adapun AA yang saat kejadian penangkapan sedang bersama AY kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di penginapan tersebut.

“Saat ditangkap itu, pelaku melakukan perlawanan yang aktif dan membahayakan. Sehingga, petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku,” tutur Umi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan AY ialah satu unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, satu buah pisau, satu clip sabu-sabu seberat 1,7 gram, satu alat hisap sabu, dan tiga unit Handphone.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (Mad)

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *