Jakarta – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).
Kronologis kasus ini sebagai berikut:
Juni 2023
Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian dimulai, dengan pemanggilan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK pada 16 Juni 2023.
28 September 2023
KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin, mengungkapkan bahwa SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
4 Oktober 2023
Syahrul kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas.
5 Oktober 2023
Syahrul diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri
7 Oktober 2023
Status penanganan perkara pemerasan Firli dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
7-9 Oktober 2023
Foto pertemuan Firli dengan SYL viral, Firli mengakui pertemuan tetapi membantah pemerasan.
13 Oktober 2023
KPK menahan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan.
24 Oktober 2023
Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri setelah sebelumnya mangkir.
26 Oktober 2023
Penggeledahan dilakukan di dua rumah Firli di Jakarta dan Bekasi.
16 November 2023
Firli diperiksa kembali, saat ditanyai awak media Firli Bahuri menyembunyikan wajahnya.
22 November 2023
Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan Firli sebagai tersangka pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi setelah gelar perkara pada hari yang sama. Polda menyebut telah menyita bukti dan memeriksa 91 saksi. (Mad)