Bos KPK Jadi Tersangka

Firli Bahuri
Foto: Firli Bahuri Bos KPK | Ist

Jakarta – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Kronologis kasus ini sebagai berikut:

Juni 2023

Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian dimulai, dengan pemanggilan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK pada 16 Juni 2023.

28 September 2023

KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin, mengungkapkan bahwa SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

4 Oktober 2023

Syahrul kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas.

5 Oktober 2023

Syahrul diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri

7 Oktober 2023

Status penanganan perkara pemerasan Firli dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

7-9 Oktober 2023

Foto pertemuan Firli dengan SYL viral, Firli mengakui pertemuan tetapi membantah pemerasan.

13 Oktober 2023

KPK menahan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan.

24 Oktober 2023

Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri setelah sebelumnya mangkir.

26 Oktober 2023

Penggeledahan dilakukan di dua rumah Firli di Jakarta dan Bekasi.

16 November 2023

Firli diperiksa kembali, saat ditanyai awak media Firli Bahuri menyembunyikan wajahnya.

22 November 2023

Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan Firli sebagai tersangka pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi setelah gelar perkara pada hari yang sama. Polda menyebut telah menyita bukti dan memeriksa 91 saksi. (Mad)

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *