Keputusan DPR mengesahkan revisi UU BUMN pada 2 Oktober 2025 jadi penanda baru buat tata kelola perusahaan negara kita.
Kementerian BUMN yang hampir dua puluh tahun terakhir ini jadi regulator sekaligus pengawas, sekarang resmi berganti nama dan fungsi jadi Badan Pengaturan BUMN—atau disingkat BP BUMN.
Ini bukan cuma ganti papan nama. Ini soal perombakan struktur kelembagaan yang katanya mau bikin BUMN lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
BP BUMN masih setara dengan kementerian, tapi cara kerjanya beda. Fungsi pengawasan sekarang lebih ditekankan ke Dewan Pengawas.
Yang paling tegas: pejabat publik dilarang rangkap jabatan jadi direksi atau komisaris BUMN.
Tujuannya sih jelas—ngurangi konflik kepentingan dan bikin manajemen lebih independen.
Para pegawai yang dulu di Kementerian BUMN otomatis pindah ke BP BUMN, status ASN-nya tetap aman. Presiden masih pegang kendali penuh soal siapa yang bakal jadi Kepala BP BUMN.
Yang jadi pertanyaan sekarang: apa lembaga baru ini beneran bisa menyelesaikan masalah lama BUMN
Inefisiensi, tumpang tindih kepentingan politik, sampai beban utang yang numpuk—semua itu masih jadi PR besar.
Baca juga:
* Prabowo dan Momentum Emas Indonesia di Asia Tenggara
Kita tahu dari sejarah, setiap perubahan besar butuh waktu buat dibuktikan.
Transformasi ke BP BUMN ini harusnya jadi momentum supaya BUMN nggak lagi cuma jadi alat politik atau “sapi perah” buat kepentingan sesaat.
Kalau memang serius, ini kesempatan buat jadikan BUMN motor pembangunan yang beneran sehat dan kompetitif.
Kita lihat saja nanti.
*Mahendra Utama, Eksponen 98
#BUMN #BPBUMN #UU2025 #ReformasiBUMN #EkonomiIndonesia