Ditpolairud Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp37,3 Miliar

Ditpolairud Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149400 Benih Lobster.webp
14 tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (Fpto: Humas Polda Lampung)

Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap penyelundupan dan perdagangan ilegal 149.400 benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang bernilai ekonomi tinggi.

Dari pengungkapan ini, Ditpolairud Polda Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar.

Read More

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (15/10/2024), menyatakan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan negara dari kerugian signifikan akibat perdagangan ilegal ini.

“Dari ungkap kasus itu, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar,” ujar Boby.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran benih lobster ilegal dari Pulau Jawa ke Sumatera yang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 149.400 ekor baby lobster yang terdiri dari 880 ekor lobster mutiara dan 148.520 ekor lobster pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

Selain itu, aparat juga mengamankan 14 pelaku bersama barang bukti berupa peralatan pengemasan, termasuk tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

14 Pelaku Dijadikan Tersangka

Sebanyak 14 pelaku penyelundupan ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan operasi penyelundupan benih lobster ini selama satu bulan,” ungkap Umi.

Lebih lanjut, Umi menyebut bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

“Kami akan terus menyelidiki dan bekerja sama dengan Ditreskrimsus untuk mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke atas,” tambahnya.

Apresiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Keberhasilan Ditpolairud Polda Lampung dalam menggagalkan penyelundupan baby lobster ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Satwas PSDKP Pesawaran, Emy Rimadhani, menyatakan pujiannya atas langkah cepat yang diambil oleh Ditpolairud.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Ditpolairud Polda Lampung dalam menggagalkan penyelundupan baby lobster ini. Tindakan cepat ini merupakan bukti komitmen kuat dalam menjaga kelestarian laut kita,” ujarnya.

Emy juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga ekosistem laut.

“Kami di Satwas PSDKP selalu siap bekerja sama dengan Ditpolairud untuk memberantas penyelundupan yang merusak kelangsungan perikanan Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga:
* Kapolda Lampung Imbau Waspada Modus Penipuan Rental Mobil, Dua Pelaku Ditangkap di Bandarlampung

Selain itu, Emy juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan, untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian laut dan perikanan nasional.

“Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem laut ini demi masa depan generasi mendatang,” tutup Emy.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *