Jeratan Pasal Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman

Bandar Lampung – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian terhadap barang bukti, dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Aulia Rakhman (AR) di laboratorium forensik Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa pengujian barang bukti ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tersangka AR.

Read More

“Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini telah diuji di laboratorium forensik,” ungkap Umi melalui rilisnya pada Senin (11/12/2023).

Umi menjelaskan bahwa barang bukti yang diuji di laboratorium forensik meliputi satu rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul “tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023” dan satu rekaman CCTV.

Selain melakukan pengujian barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan yang terkait dengan kasus ini.

“Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan guna disidangkan,” kata Umi.

Kasus ini terungkap setelah tiga orang, yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya, dan Umar Syarif, melaporkan komika AR pada tanggal 9 Desember 2023.

AR dilaporkan terkait dengan dugaan penistaan agama dalam materi stand up comedy yang disampaikan pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada hari Kamis (7/12/2023).

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara,” tambah Umi. (Mad)

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *