Bandar Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor di wilayah hukum Polda Lampung.
RK, RP, dan YA ditangkap pada 28 November 2023, sekitar pukul 04.30 WIB di jalan lintas Sumatera, perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut melibatkan tindakan tegas karena para pelaku melakukan perlawanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan bahwa para pelaku selalu mengincar lebih dari satu kendaraan R2 dalam setiap aksinya, dengan target utama berupa kost-kosan yang memiliki banyak kendaraan terparkir.
Aksi pencurian dilakukan pada pagi dinihari antara pukul 03.00 hingga 04m00 WIB, melibatkan lebih dari dua orang pelaku.
Hasil curian, berupa kendaraan motor, dijual di Wilayah Lampung Tengah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku diduga terlibat dalam pencurian di kamar indekos di Jalan P. Bawean, Sukarame, Bandar Lampung, membawa kabur empat motor sekaligus.
Tekab 308 Presisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah Bandar Lampung.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi senjata api, jaket, tas, amunisi, dan kunci. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Mad)